Pajak Tambang Tak Sanggup Ditagih
BANDARLAMPUNG - Banyak perusahaan tambang galian C di Bandarlampung yang tidak membayar pajak usahanya. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandarlampung tidak bisa berbuat banyak terkait hal ini.
Kasubbid Pajak BPPRD Bandarlampung Arif menyatakan hanya beberapa perusahaan tambang galian C yang memenuhi kewajibannya membayar pajak usaha. ’’Di Bandarlampung ini hanya tiga perusahaan yang membayar pajak tambang galian C. Yakni CV Budhi Widya, PT Batu Makmur Dua, dan satunya saya lupa. Selain itu belum ada yang ditarik lagi," katanya, Selasa (24/10).
Meskipun belum mempunyai izin resmi, kata Arif, BPPRD Bandarlampung mempunyai kewajiban untuk menagih pajak kepada pihak yang melakukan aktivitas tambang galian C. ''Meskipun ada tambang galian C belum berizin, seharusnya menurut undang-undang bisa kita ambil itu (pajak, Red)," ucapnya.
Ditanya kenapa tidak melakukan penagihan pajak tambang yang tidak berizin, Arif menyatakan pihaknya enggan menambah masalah dengan oknum aparat penegak hukum (APH). ''Kami ragu karena ada oknum APH di belakang mereka suka miskomunikasi. Lalu kontroversi, mereka harus melegalkan kalau kita tarik pajaknya. Kenapa ini kan nggak ada izin kok diambil pajak. Jadi malas berdebatnya," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah tambang galian C di Bandarlampung yang diduga tak memiliki iZin usaha penambangan (IUP) tetap beroperasi. Ini sebagaimana pantauan Radar Lampung di beberapa titik penambangan mineral non-logam yang tersebar di Bandarlampung. Di antranya di Gunung Campang, Gunung Camang, Gunung Kunyit, dan Gunung Perahu.
Aktivitas penambangan batu dapat dengan jelas terlihat di Gunung Campang. Gunung Campang terus terkikis. Pecahan-pecahan batunya dimuat ke dalam truk-truk. Dalam satu jam, setidaknya ada 18 truk yang mengangkut bebatuan dari Gunung Campang. Bahkan perusahaan penambangan ini tak ada plang yang terlihat.
Salah satu warga yang ditemui di sekitar lokasi tambang menyatakan, tambang batu ini sudah tiga tahun beroperasi. Bahkan nama perusahaan pun tak diketahui. "Udah lama, Mas. Kayaknya tiga tahun ini lah. Saya juga sampai sekarang tak tahu nama perusahaannya," ucapnya yang tak mau menyebut identitasnya.
Hal sama juga didapati Radar Lampung saat melakukan pemantauan di Gunung Perahu dan Gunung Camang. Penambangan batu di Gunung Perahu, lokasinya tepat di depan Kantor Kelurahan Sukamenanti Baru, Kecamatan Kedaton.
Menurut warga sekitar, penambangan di Gunung Perahu masih terus beroperasi. ''Mobil-mobil truk kerap lewat di depan rumah mereka. Para pekerjanya merupakan warga sekitar lokasi," katanya.
Beda halnya di Gunung Kunyit, di lokasi ini menurut pengakuan salah seorang warga ditambang oleh masyarakat dan bukan perusahaan. ''Udah lama. Pernah disetop. Sekarang mah orang-orang sini aja yang ngambilnya dikit-dikit," jelasnya.
Dari data yang diperoleh, perusahaan penambangan yang memiliki IUP di Bandarlampung hanya dua. Yakni CV Budhi Widya dan PT Batu Makmur Dua. CV Budhi Wirya, lokasinya berada di Bandarlampung - Lampung Selatan atau tepatnya di Waylaga, Kecamatan Sukabumi. Perusahaan ini memiliki garapan lahan seluas 5,32 hektare
Kemudian PT Batu Makmur Dua yakni berada di Waylaga-Kaliasin, Tajungbintang, Kecamatan Sukabumi. Memiliki garapan lahan seluas 102,8 hektare. (mel/rif/c1/ful)