RAHMAT MIRZANI

Dua Penyalah Guna Narkoba Ditangkap

TANGGAMUS - Satresnarkoba Polres Tanggamus menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu (SS) di Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Selasa (28/11). Yakni SS (40) dan AW alias Ucok (27), keduanya warga Pekon Gisting Atas.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Iwan Ricad mengatakan kedua tersangka yang merupakan warga Pekon Gisting Atas ditangkap atas dasar laporan masyarakat. ’’Tersangka SS (40) ditangkap di rumahnya sekitar pukul 19.30 WIB. Barang bukti yang diamankan pipa kaca bekas pakai, alat isap SS, dan handphone,” kata  Iwan.
   Setelah menangkap SS, kata Iwan, pihaknya menangkap AW alias Ucok (27) selaku pengedar. ’’AW ditangkap di rumahnya sekitar pukul 19.45 WIB. Barang bukti yang diamankan berupa plastik klip berisi kristal putih yang diduga SS seberat 0.07 gram dan satu handphone,’’ ujar Iwan.
   Guna mempertanggungjawbkan perbuatannya, kata Iwan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika. (ehl/c1/ful)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan