PT KAI Klaim Telah Fasilitasi Penertiban

DILAPORKAN KE POLRESTA: PT KAI Divre IV Tanjungkarang yang mengusir para penghuni rumah di Jalan Rambutan Ujung, Pasirgintung, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, Selasa (28/11) lalu.-FOTO DOK. RADAR LAMPUNG -

Setelah itu, petugas melanjutkan membawa barang-barang ke dalam truk. ’’Kami tidak tahu barang kami akan dibawa ke mana," ucap Eti Septiana,  warga lain yang rumahnya juga digusur PT KAI.

Eti mengatakan pihaknya tetap akan berada di rumah yang telah lama dihuninya tersebut meski barang-barangnya sudah diangkut PT KAI Divre IV Tanjungkarang. ’’Saya tetap tinggal di sini," kukuhnya.

Ida, warga lain yang rumahnya juga digusur, menyampaikan kekesalan terhadap PT KAI Divre IV Tanjungkarang. ’’Ngakunya punya aset PJKA (PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Red). Saya tinggal sudah sejak 1968, sudah dari kecil. Ini saja ditanya surat eksekusinya tidak ada," jelasnya.

Manajer Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari menyampaikan penertiban dilakukan sebagai wujud keseriusan PT KAI dalam menjaga dan mengoptimalkan aset negara yang diamanahkan kepada perusahaan. Zaki juga menyampaikan KAI telah memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat hak guna bangunan nomor 187 yang terbit pada tahun 2016 berdasarkan grondkaart yang dimiliki PT KAI.

’’Dari grondkaart ini, PT. KAI mengajukan diterbitkannya sertifikat pada lahan seluas 1.460 m2. Di atas tanah tersebut berdiri satu rumah dan belasan kios yang tidak memiliki sama sekali keterikatan hukum atau berkontak dengan KAI," jelas Zaki.

Lebih rinci, dia menyampaikan sebelumya lahan ini telah disertifikat oleh pihak lain. Namun, PT KAI mengajukan gugatan pembatalan atas sertifikat tersebut. Dengan dasar dari sertifikat yang telah dimiliki PT KAI juga dari grondkaart.

Adapun pengajuan gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Lampung dengan Nomor Perkara 19/G/2020/PTUN.BL dengan Status Perkara Berkekuatan Hukum Tetap.

’’Atas pengajuan gugatan tersebut, PTUN Provinsi Lampung membatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3/Sd tahun 1968 sesuai hasil putusan atas Perkara Nomor 19/G/2020/PTUN.BL tanggal 30 November 2020 yang dimenangkan KAI,” ungkap Zaki. 

PT KAI, imbuhnya, telah melakukan berbagai upaya pendekatan dan prosedural sebelum melakukan penertiban. Pada 2019, PT KAI telah melakukan sosialisasi kepada penghuni aset perusahaan yang berada di Jalan Rambutan tersebut. Lalu memberikan surat peringatan (SP) hingga tiga kali pada Maret 2020 sampai Februari 2022. 

Karena kondisi saat itu masih dalam masa Covid-19, menurutnya keamanan wilayah belum mengizinkan untuk dilakukan penertiban. ’’Pada Juli, September, dan November 2023, kami (PT KAI) kembali mengirimkan surat peringatan. Tetapi sampai saat ini tidak ada iktikad baik dari penghuni rumah untuk mengosongkan lahan tersebut meskipun keputusan PTUN membatalkan sertifikat yang dimiliki penghuni aset PT KAI tersebut, yang artinya jelas aset merupakan milik KAI,” ujar Zaki. 

Namun demikian, tandasnya, PT KAI melakukan penertiban sesuai prosedur yang berlaku mengedepankan pendekatan humanis serta didampingi aparat kewilayahan, TNI, dan Polri. Divre IV Tanjungkarang juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh aparat kewilayahan yang mendukung upaya penertiban tersebut. 

’’PT KAI Divre IV Tanjungkarang sampai saat ini terus melakukan berbagai upaya pengamanan aset perusahaan dari pihak-pihak yang ingin melakukan perampasan. Hal ini merupakan wujud komitmen KAI menjaga aset negara yang seharusnya dapat digunakan untuk kepentingan bangsa serta memberikan kontribusi untuk Indonesia,” tutup Zaki.  (gie/c1/rim)

 

Tag
Share