PT KAI Klaim Telah Fasilitasi Penertiban
DILAPORKAN KE POLRESTA: PT KAI Divre IV Tanjungkarang yang mengusir para penghuni rumah di Jalan Rambutan Ujung, Pasirgintung, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, Selasa (28/11) lalu.-FOTO DOK. RADAR LAMPUNG -
BANDARLAMPUNG – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang mengklaim telah memfasilitasi penertiban masyarakat yang tinggal pada lahan asetnya di Jalan Rambutan Ujung, Pasirgintung, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung.
Menurut Manajer Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari, itu sebagaimana sudah dijelaskannya juga kepada tim Ombudsman yang datang langsung ke PT KAI Divre IV Tanjungkarang. ’’Yaitu saat menertibkan, kami juga memfasilitasi masyarakat dengan menyediakan truk untuk mengangkut barang mereka," ucap Azhar, Rabu (29/11).
Terkait kemudian masyarakat melaporkan PT KAI Divre IV Tanjungkarang ke Polresta Bandarlampung, pihaknya menghormati segala proses hukum. ’’Itu hak mereka sebagai warga negara. Silakan lapor ke polisi. Kami menghormati segala proses hukum dan menghormati semua hak warga negara," kata dia.
Azhar juga menyampaikan setelah lahan tersebut ditertibkan, pihaknya tidak keberatan jika ada pihak lain yang mau memanfaatkannya, selama mereka memiliki ikatan kontrak atau ikatan hukum dengan PT KAI. ’’Untuk (lahan di) Jalan Rambutan ini memang rencananya kami fokuskan untuk mes atau rumah dinas bagi pegawai PT KAI yang masih aktif di Divre IV Tanjungkarang yang bukan asli warga Bandarlampung atau wilayah Lampung dan sekitarnya," terang dia.
Sementara, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung Suma Indra Jawardi mengatakan LBH-nya bersama keluarga korban penertiban (pengusiran) yang dilakukan PT KAI Divre Tanjungkarang telah melaporkannya ke Polresta Bandarlampung. Yaitu atas dugaan perusakan dan pengosongan secara paksa terhadap tanah dan bangunan oleh PT KAI dengan bukti laporan kepolisian Nomor: LP/B/1744/XI/2023/SPKT/Polresta Bandarlampung/Polda Lampung pada Selasa siang, 28 November 2023.
Laporan tersebut, jelasnya, berdasarkan upaya yang dilakukan PT KAI dalam hal memaksa mengosongkan tanah dan rumah yang telah dihuni sejak 1958. Bahkan ada satu keluarga dipaksa mengosongkan rumah yang telah dikuasai kurang lebih 65 tahun. Lalu terdapat 2 rumah dan 12 ruko menjadi sasaran penertiban yang dianggap lahan tersebut merupakan milik PT KAI.
Suma Indra juga menyampaikan pihaknya masih menunggu proses dari laporan tersebut. ’’Ya, yang jelas kita tunggu proses dari polresta soal laporan pidananya," kata dia, Rabu (29/11).
Terpisah, Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra menyampaikan pihaknya masih menelaah laporan kepolisian yang sudah diterimanya. ’’Iya, kami masih telaah bukti laporan yang diterima,"singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, tak peduli dengan emak-emak hingga ibu hamil enam bulan menangis histeris, PT KAI Divre IV Tanjungkarang memaksa penghuni beberapa rumah di Jalan Rambutan Ujung, Pasirgintung, Bandarlampung, Selasa (28/11) pagi, untuk pergi.
Tampak ibu hamil enam bulan bernama Wiwik pun bertahan duduk di depan pintu rumah yang sudah ditinggali puluhan tahun bersama keluarganya, namun baru kali ini dilakukan penggusuran. Tangisnya pecah saat petugas PT KAI Divre IV Tanjungkarang didampingi petugas kepolisian membujuknya untuk dievakuasi dari kediamannya.
Namun, ia bersikukuh menolak dan menghalangi petugas dengan terus memegang pintu rumahnya. ’’Jangan masuk, menjauh-menjauh," jerit Wiwik mencoba menghalangi petugas.
Sementara di lokasi, petugas terus merangsek dan berhasil mengeluarkan semua barang yang ada di rumah tersebut. Mulai lemari, kursi, kasur, hingga perintilan kecil seperti vas bunga.
Barang-barang tersebut semuanya dinaikkan truk untuk diangkut. Sementara, Wiwik dengan penuh keringat bersikukuh di depan pintu menghalau petugas. ’’Ini rumah kakek dan nenek saya," teriaknya.
Akhirnya, Wiwik pun sempat izin masuk ke dalam rumah beberapa saat. Tak lama kemudian, dia dievakuasi petugas dengan ambulans ke rumah sakit di Bandarlampung.