KPU Mesuji Lampung Warning Warga, Pelayanan Pindah Memilih Masuk Injury Time

Ketua KPU Mesuji Ali Yasir -FOTO IST -

Layanan pindah memilih dibuka dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung hingga 28 Oktober 2024 dan mencakup 10 alasan, yaitu: Menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara; Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan (termasuk keluarga yang mendampingi); Penyandang disabilitas yang dirawat di Panti Sosial atau Panti Rehabilitasi; Menjalani rehabilitasi narkoba; dan Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.

Terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; Tugas belajar di pendidikan menengah atau tinggi; Pindah domisili; Tertimpa bencana alam; dan Bekerja di luar domisilinya. 

Tahap kedua, yang khusus untuk 4 alasan, akan berlangsung hingga 20 November 2024, yaitu: Menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara; Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan (termasuk keluarga yang mendampingi); Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan; dan Tertimpa bencana alam

Pindah memilih dapat diurus melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten Mesuji.

“Kami sudah menginstruksikan jajaran kami di tingkat desa dan kecamatan untuk membuka posko pelayanan pindah memilih,” tambahnya.

Masyarakat yang mengurus pindah memilih ke Kabupaten Mesuji akan dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).  (muk/abd)

 

Tag
Share