Usai Putusan MK, Bawaslu Surati TNI-Polri
SURATI TNI POLRI: Bawaslu telah mengirimkan surat ke TNI dan Polri setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan terkait netralitas pejabat daerah dan anggota TNI/Polri dalam Pilkada 2024. FOTO IST --
RADAR LAMPUNG, JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada TNI dan Polri setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 136/PUU-XXII/2024.
Putusan tersebut mengatur bahwa pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang terbukti tidak netral dalam Pilkada 2024, yaitu yang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan/atau denda.
“Sudah kirim surat ke TNI dan Polri,” kata Bagja di Jakarta, pada acara Hari Bebas Kendaraan Bermotor, Minggu (17/11).
Putusan MK yang dikeluarkan pada Kamis, 14 November 2024, ini menambahkan frasa "pejabat daerah" dan "anggota TNI/Polri" ke dalam norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Sebelumnya, Pasal 188 hanya mencakup pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN), dan kepala desa.
Dengan perubahan ini, Pasal 188 UU Nomor 1/2015 kini berbunyi:
"Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.
BACA JUGA:Pengawas Pemilu Daerah Diminta Uji Coba Siwaslih
Perubahan ini menegaskan bahwa baik pejabat daerah maupun anggota TNI/Polri yang tidak menjaga netralitas selama proses Pilkada dapat dijatuhi sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang baru.
Sebelumnya Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menegaskan bahwa TNI Angkatan Darat (TNI-AD) akan menjaga netralitas dalam Pilkada 2024 yang akan diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Wahyu menyatakan bahwa TNI-AD akan terus bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk KPU dan Polri, untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan pilkada lancar, tertib, dan aman.
“TNI AD akan bersinergi dengan instansi terkait dan selalu menjaga netralitas dalam Pilkada 2024,” kata Brigjen Wahyu kepada ANTARA di Jakarta, Senin (11/11).
Ia menambahkan, segala bentuk dukungan TNI dalam mendukung penyelenggaraan Pilkada 2024 telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Undang-undang ini mengatur tugas TNI yang meliputi operasi militer selain perang, termasuk dukungan dalam situasi nasional yang memerlukan pengamanan dan logistik.
Jika diminta oleh pihak sipil seperti Polri atau pemerintah daerah (Pemda), TNI AD siap memberikan bantuan dengan segala sumber daya yang dimilikinya.
“TNI AD berkomitmen memastikan Pilkada 2024 berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar di seluruh Indonesia,” ujar jenderal bintang satu itu.