DKPP Catat 632 Pengaduan Pelanggaran
Anggota DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi-FOTO IST -
BALI – DKPP Terima 632 Pengaduan Terkait Pelanggaran Etika Penyelenggara Pemilu 2024
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI melaporkan telah menerima total 632 pengaduan terkait pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu hingga Jumat (15/11) ini.
Pengaduan tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, dengan sebagian besar berkaitan dengan tahapan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024.
Anggota DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan bahwa sebagian besar pengaduan terkait dengan pelanggaran profesionalisme penyelenggara Pemilu.
“Banyak pengaduan terkait ketidakpastian hukum dan penyelenggaraan yang tidak sesuai regulasi. Selain itu, ada pula aduan mengenai perilaku penyelenggara Pemilu, seperti kekerasan hingga perbuatan asusila,” ujarnya saat diskusi tentang etika penyelenggara Pemilu di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Jumat 15 November 2024.
Namun, ia menambahkan bahwa DKPP belum dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai pengaduan tersebut demi melindungi pihak-pihak yang terlibat, selama proses verifikasi berlangsung.
“Kami tidak bisa mengungkapkan substansi perkara yang sedang dalam proses, kecuali apabila sudah memenuhi syarat materiil dan siap disidangkan,” jelas Raka Sandi.
Apabila perkara telah masuk ke meja persidangan, kata dia, hasilnya dapat dipantau oleh publik melalui media sosial atau laman resmi DKPP. Namun, jika terkait dengan pelanggaran asusila, sidang akan dilaksanakan secara tertutup untuk menjaga kerahasiaan.
DKPP juga menegaskan bahwa mereka berkewajiban melindungi pihak yang diadukan, mengingat aduan yang diajukan bisa saja tidak terbukti kebenarannya.
“Kami harus melindungi hak-hak pihak yang diadukan, hingga ada keputusan yang jelas,” tambahnya.
Dalam hal ini, DKPP mengungkapkan adanya temuan pelanggaran asusila yang melibatkan penyelenggara Pemilu di beberapa daerah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.
Meskipun banyak yang sudah diputus, beberapa perkara masih dalam proses pemeriksaan.
Terkait hal ini, DKPP juga mencatat bahwa terdapat tiga provinsi di Indonesia yang tidak menerima pengaduan terkait pelanggaran etika penyelenggara Pemilu, yakni Bali, Yogyakarta, dan Kalimantan Selatan.
“Tiga daerah ini tidak memiliki pengaduan yang diproses menjadi perkara dan disidangkan,” ujar Raka Sandi.