Kemendagri Larang Penyaluran Bansos Menggunakan APBD Selama Pilkada 2024
FOTO ILUSTRASI BANSOS --
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat edaran yang melarang penyaluran bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama Pilkada 2024.
Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi penyalahgunaan wewenang dalam periode sensitif tersebut.
“Sudah, sudah saya tandatangani surat edaran itu. Jadi perlu dipahami bahwa bansos yang bersumber dari APBD akan ditunda. Artinya, jika ada program-program kementerian yang membutuhkan penyaluran segera, itu masih bisa dilaksanakan, tetapi harus dilaporkan terlebih dahulu,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, Kamis (14/11/2024).
Bima Arya menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku hingga proses pemungutan suara Pilkada 2024 selesai. Namun, dia menambahkan bahwa beberapa program kementerian yang sudah memiliki jadwal penyaluran tetap dapat berjalan, seperti insentif fiskal untuk penurunan angka stunting yang telah diumumkan sebelumnya.
“Ada program seperti insentif fiskal dari Kementerian Keuangan untuk menurunkan stunting yang masih bisa dilaksanakan karena sudah terjadwal dan telah diinformasikan kepada masyarakat. Itu tidak masalah, tetapi tetap harus dilaporkan,” kata Bima.
Meski demikian, bantuan sosial yang bersumber dari program kementerian keuangan akan tetap berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Bima Arya menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menghindari potensi penyalahgunaan wewenang oleh kontestan Pilkada, baik yang sedang menjabat maupun calon lainnya. Surat edaran ini bertujuan untuk meredam kecurigaan terkait penggunaan bansos untuk kepentingan politik.
“Ini untuk mencegah adanya penyalahgunaan wewenang, baik oleh incumbent atau pihak lain yang memiliki kewenangan menyalurkan bansos. Kebijakan ini berlaku untuk semua pihak, tidak hanya untuk satu kelompok atau individu saja,” tambahnya.
Dengan adanya kebijakan ini, Kemendagri berharap dapat menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses Pilkada yang adil dan transparan. (disway/abd)