Selama 4 Tahun Penyelundupan Barang Ilegal Masuk RI Capai Rp 216 Triliun
Foto Dok Kemenkeu--
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengungkapkan, nilai transaksi penyelundupan di Indonesia dalam empat tahun terakhir telah mencapai ratusan triliun rupiah.
Penindakan dan pengawasan aktivitas perdagangan ilegal sepanjang Januari hingga November 2024 sebanyak 31.275 penindakan.
Hal ini tentu mengundang keprihatinan, pasalnya produk-produk lokal sedang menghadapi tekanan yang besar.
"Berdasarkan data intelijen keuangan selama 4 tahun terakhir, total transaksi penyelundupan telah mencapai kurang lebih Rp 216 triliun," ungkap Budi Gunawan dalam konferensi pers di kantor Bea Cukai, Jakarta, Kamis 14 November 2024.
BG – sapaan akrabnya - menyampaikan, maraknya barang selundupan ini membuat produk-produk lokal sulit bersaing di pasaran.
"Industri dalam negeri sedang mengalami tekanan luar biasa karena harus bersaing dengan produk-produk negara lain, terutama produk-produk selundupan," sambung mantan Kepala BIN ini.
Pemerintah juga telah memetakan berbagai modus operandi yang digunakan oleh para pelaku penyelundupan, seperti ekspor-impor ilegal, ketidaksesuaian dokumen, penyalahgunaan free trade zone, termasuk mekanisme pencucian uang.
"Desk penyelundupan telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 213 kali, berupa produk-produk garmen, tekstil, rokok, elektronik, minuman keras, narkotika, dan sebagainya," tutur Budi Gunawan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut penindakan di bidang kepabeanan dan cukai mencapai 31.275 kali dari Januari hingga November 2024.
“Sejak awal tahun 2024 ini telah dilakukan penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai sebanyak 31.275 kali dari Januari hingga November. Jadi kita bayangkan setiap bulannya sudah lebih dari 5.000 yang kita lakukan. Nilai barangnya Rp6,1 triliun dan potensi kerugian negara bisa mencapai Rp3,9 triliun,” kata Menkeu.
Lebih lanjut, Menkeu menjelaskan penindakan impor didominasi komoditas tekstil dan produk tekstil (TPT) sebanyak 12.495 penindakan dengan nilai Rp4,6
triliun. Menkeu menjelaskan penindakan impor didominasi komoditas tekstil dan produk tekstil (TPT) sebanyak 12.495 penindakan dengan nilai Rp4,6 triliun.
“Ini yang meresahkan banyak masyarakat, namun juga pada saat yang sama kita lihat banyak yang dijual di masyarakat luas,” ujar Menkeu.
Di sektor ekspor, terdapat 382 penindakan dalam bentuk komoditas flora dan fauna dengan nilai Rp255 miliar. Operasi patroli juga laut berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster dan pasir timah.
“Ekspor sumber daya alam kita yang ditindak melalui hasil operasi patroli laut untuk diselundupkan keluar seperti benih lobster ada 4 kali penindakan nilai barangnya Rp163,7 miliar. Pasir timah 5 kali penindakan upaya untuk penyelundupan 84,18 ton nilai barangnya Rp10,9 miliar,” kata Menkeu.
Adapun penindakan ekspor untuk TPT sebanyak 178 kasus dengan nilai Rp38 miliar. Di bidang cukai, sebesar 18.225 penindakan terutama untuk rokok sebanyak 710 juta barang dengan nilai Rp1,1 triliun.
Menkeu menyatakan sejak awal 2024, hasil penindakan penyelundupan sebanyak 183 kasus dalam status penyidikan tindak pidana dengan 193 orang yang sudah dalam status tersangka.
“Untuk itu, kami mampu untuk memulihkan penerimaan negara untuk mendapatkan ultimum remidium sebesar Rp55,6 miliar dari 1.390 penindakan bidang cukai. Saya beserta Wamen Anggito akan melihat terus secara dedicated dari sisi penegakan hukum dan optimalisasi penerimaan negara,” kata Menkeu.(beritasatu/nca)