Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Ganja asal Medan, Penjemputnya Dua Ojol

Mapolda Lampung--FOTO SYAIFUL MAHRUM

BANDARLAMPUNG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung kembali menggagalkan upaya penyeludupan 8 kilogram ganja asal Medan. Pengungkapan ini terjadi di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Jumat (8/11) pukul 19.30 WIB.
 
Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Umi Fadillah Astutik mengatakan, barang bukti tersebut akan dikirim ke Tangerang.
 
"Awalnya tim melakukan pemeriksaan terhadap satu unit kendaraan bus ALS asal Medan bernomor polisi BK 7130 LD. Di dalamnya, tim menemukan kardus di dalam bagasi kanan yang setelah dibuka berisikan paket ganja," kata Umi.
 
Sopir dan kernet, kata Umi, memberikan informasi bahwa paket itu akan dibawa ke Tangerang. ''Atas informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap dua orang penerimanya. Yakni Rahmadani dan Hario Panuntun, warga Jakarta Barat," ujarnya.
 
Rahmadani dan Hario Panuntun, kata Umi, langsung dibawa ke Mapolda Lampung. ''Saat ini, kami masih melakukan pengembangan terhadap pengungkapan ini," ungkapnya.
 
Umi menambahkan, Rahmadani dan Hario Panuntun yang bekerja sebagai ojek online (ojol) belum menerima upah terkait keterlibatannya.
 
''Rahmadani dan Hario Panuntun dari hasil pemeriksaan mengaku baru kali pertama menerima paket ganja ini. Sampai saat ini belum mengakui upahnya berapa dan juga mengaku belum menerima upah apa pun untuk menjemput paket ganja ini. Rahmadani dan Hario Panuntun mengaku sebagai pesuruh, juga residivis kasus narkoba," kata Umi. (rls)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan