Bawaslu Header

Polri Sita Aset Bandar Judi Online Rp13,8 Miliar

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dalam keterangan, Minggu, 10 November 2024.-foto ist -

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali menyita uang dan aset bandar judi online Slot8278.

Setelah menyita Rp70,1 miliar, kini Bareskrim kembali menyita uang dan aset senilai Rp13,8 miliar.

“Uang tunai Rp13,8 miliar yang disita dari tersangka F.H dan A.F merupakan bagian dari penyedia jasa pembayaran yang digunakan untuk memfasilitasi operasional website judi online slot8278,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dalam keterangan, Minggu, 10 November 2024.

BACA JUGA:Desiminasi Pengelolaan Teknologi Produk Turunan Kompos untuk Peningkatan Pendapatan Petani

Penyitaan aset itu merupakan tindak lanjut proses perjudian online yang telah diungkap beberapa waktu lalu dengan sepuluh tersangka berinisial RA, AF, RH, RAP, HJ, FH, FQ (WNA), HAJ, CAS, dan EL.

Dalam pengungkapan pertama, Polri telah menyita aset sejumlah Rp 70,1 miliar.

Dia melanjutkan, dalam waktu dekat ini, penyidik akan terus melacak aset-aset lain yang masih tersebar di berbagai akun dan penyedia jasa pembayaran yang terhubung dengan SLOT82-78.

Dan meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap judi online sebagai bentuk respons cepat dari komitmen Polri untuk melaksanakan program kerja Asta Cita ke-7 yang dicanangkan Presiden Prabowo terkait pemberantasan perjudian.

’’Kami dalami lagi, temukan aset lain,’’ paparnya.

Dengan pengungkapan dan penyitaan kembali aset tersebut, total barang bukti dari hasil kejahatan judi online. Dan dikendalikan sindikat WNA China mencapai Rp 83,9 miliar atau hampir Rp 84 miliar. (disway/c1/yud)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan