Kemkomdigi Take Down Lagi 8.086 Konten Judi Online di Medsos X dan Website

Kementerian Komunikasi dan Digital terus melaksanakan pemberantasan konten judi online melalui berbagai platform digital.-disway.id-

JAKARTA, RADAR LAMPUNG - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) telah mengambil tindakan tegas terhadap 8.086 konten terkait judi online (judol).

Langkah ini termasuk penghapusan 6.722 situs web, 954 akun di platform Meta, 279 file sharing, 77 konten di Google/YouTube, serta 54 konten di Twitter.

Salah satu tindakan terbaru adalah penutupan akun populer @dewi69official yang memiliki 99.700 pengikut.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemkomdigi, Prabunindya, mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang telah melaporkan konten-konten negatif tersebut.

BACA JUGA:634 Napi Kasus Narkotika di Lampung Terdaftar Sudah Masuk DPT Pilkada Serentak 2024

"Ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas perjudian online tanpa pandang bulu, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menkomdigi Meutya Hafid," ujar Prabu, dikutip pada Sabtu, 9 November 2024.

Prabu juga mengingatkan masyarakat akan bahaya praktik ilegal yang melibatkan pengepul rekening untuk mendukung transaksi judi online.

"Oknum-oknum ini sering menawarkan bayaran besar untuk membuka atau meminjamkan rekening bank, yang sebenarnya sangat berisiko dan ilegal," jelasnya.

Menurut Prabu, pengepul rekening berperan sebagai perantara untuk menyembunyikan transaksi judi online.

BACA JUGA:Pemda Diminta Gunakan Anggaran secara Efektif

Rekening tersebut bisa digunakan untuk aktivitas terlarang seperti pencucian uang dan transaksi ilegal lainnya.

Selain risiko hukum, pemilik rekening juga berisiko terhadap kerusakan reputasi keuangan, termasuk pemblokiran layanan perbankan.

"Jika ada tawaran membuka rekening dengan tujuan yang tidak jelas atau untuk investasi dengan janji keuntungan cepat, berhati-hatilah. Lakukan pengecekan dan jangan tergoda oleh janji-janji yang berisiko," tegas Prabu.

BACA JUGA: Kasus KdRT Selebgram, Jaksa Kembalikan Berkas

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan