634 Napi Kasus Narkotika di Lampung Terdaftar Sudah Masuk DPT Pilkada Serentak 2024
SIAPKAN TPS KHUSUS: Kemenkumham Lampung mempersiapkan 20 TPS khusus di lapas dan rutan untuk Pilkada 2024. Ini untuk memastikan warga binaan dapat menggunakan hak pilih mereka.-FOTO IST -
RADAR LAMPUNG – Sebanyak 634 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Way Hui, Lampung Selatan, terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Data ini telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Kepala Lapas Narkotika Way Hui, Ade Kusmanto, mengatakan bahwa meskipun jumlah pemilih dalam DPT untuk Pilkada sudah ditetapkan, pihaknya tetap melakukan koordinasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa seluruh warga binaan yang berhak memilih dapat menggunakan hak suaranya.
"Kami terus bekerja untuk memastikan agar warga binaan, baik yang sudah bebas maupun yang baru masuk, tercatat dengan baik dalam DPT," ungkap Ade.
Pada Pilkada 2024, di Lapas Narkotika Way Hui akan disediakan dua Tempat Pemungutan Suara (TPS). Selain itu, panitia pemilihan kepala daerah juga telah ditunjuk untuk mengelola jalannya pemungutan suara di lingkungan lapas.
Ade Kusmanto juga berharap agar tidak ada warga binaan yang terdaftar dalam DPT namun memilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau menjadi golongan putih (golput). "Kami mengharapkan partisipasi aktif dari warga binaan pada Pilkada Serentak 2024," tutupnya.
Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Lampung menyiapkan 20 tempat pemungutan suara (TPS) khusus di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) yang ada di Lampung untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali menyampaikan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) guna memastikan seluruh data warga binaan disampaikan secara akurat dan tepat waktu di TPS khusus tersebut.
“Kami berkomitmen mendukung kelancaran proses Pemilihan Umum di wilayah Lampung, termasuk mengakomodir pemilih dari warga binaan di Lapas dan Rutan,” ujar Kusnali.
Kusnali menjelaskan bahwa TPS khusus ini ditujukan untuk memfasilitasi warga binaan yang sedang menjalani masa pidana agar tetap bisa menggunakan hak pilihnya.
Berdasarkan data per tanggal 6 September 2024, jumlah warga binaan yang terdata sebagai pemilih di Lapas dan Rutan di Lampung mencapai 7.279 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.471 warga binaan terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta 600 warga binaan di Kota Metro dan Kota Bandar Lampung.
Lebih lanjut, Kusnali menekankan bahwa pihak Kanwil Kemenkumham Lampung terus berkoordinasi dengan pihak terkait, mengingat jumlah warga binaan di Lapas dan Rutan selalu berubah-ubah setiap harinya, baik karena adanya yang dibebaskan maupun yang baru masuk.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS) khusus untuk pemilih yang tidak dapat mencoblos di TPS sesuai alamat KTP mereka pada Pilkada 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyampaikan hal ini dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5).