Bawaslu Header

634 Napi Kasus Narkotika di Lampung Terdaftar Sudah Masuk DPT Pilkada Serentak 2024

SIAPKAN TPS KHUSUS: Kemenkumham Lampung mempersiapkan 20 TPS khusus di lapas dan rutan untuk Pilkada 2024. Ini untuk memastikan warga binaan dapat menggunakan hak pilih mereka.-FOTO IST -

“Dalam Pilkada nanti, kami akan mengadopsi TPS lokasi khusus, di mana akan disiapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut, seperti yang kami lakukan pada Pemilu 2024,” ujar Hasyim Asy’ari.

Hasyim menjelaskan bahwa TPS lokasi khusus diperlukan agar para pemilih tetap bisa menggunakan hak pilih mereka meski tidak berada di alamat domisili.

“Untuk memastikan bahwa warga negara kita sesuai dengan wilayah pemilihan dalam Pilkada tetap dapat menggunakan hak memilih,” jelas Hasyim Asy’ari.

“Misalnya pekerja di perkebunan atau pertambangan yang tidak bisa pulang ke TPS di alamat sesuai KTP, maka disiapkan TPS lokasi khusus,” tambahnya.

Kriteria lokasi khusus mencakup tempat-tempat seperti rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, area relokasi bencana, dan daerah konflik.

Lokasi lainnya termasuk tempat di mana pemilih tidak dapat menggunakan hak pilih mereka sesuai dengan domisili di KTP Elektronik, tempat di mana pemilih terkonsentrasi di satu lokasi, dan lokasi dengan penanggung jawab TPS khusus.

“Ini adalah isu strategis terkait pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih,” kata Hasyim.

Sebelumnya, Hasyim Asy’ari juga menyinggung jumlah pemilih per TPS untuk Pilkada 2024. Ia menyatakan bahwa pada Pilkada 2024, jumlah pemilih per TPS akan dibatasi maksimal 600 pemilih.

Jumlah ini meningkat dibanding Pilkada sebelumnya yang berlangsung dalam situasi Covid-19 pada tahun 2020, di mana maksimal hanya 500 pemilih per TPS.

“UU Pilkada mengalokasikan maksimal 800 pemilih per TPS. Pengalaman kita di Pilkada 2020, di tengah situasi Covid, maksimal 500 pemilih per TPS. Untuk Pilkada 2024, kami siapkan maksimal 600 pemilih per TPS,” jelas Hasyim.

Hasyim menambahkan bahwa TPS harus disesuaikan dengan aspek geografis dan mempermudah akses bagi pemilih.

“TPS tidak boleh menggabungkan kelurahan atau desa, harus memudahkan pemilih menuju TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga ke TPS yang berbeda, dan harus memperhatikan aspek geografis,” imbuhnya.

Jumlah pemilih per TPS ini juga bertujuan untuk memudahkan penyelenggara dalam menentukan jumlah TPS pada Pilkada serentak nanti.

“Angka 600 ini memudahkan desain jumlah TPS. Berdasarkan Pemilu 2024, maksimal per TPS adalah 300 pemilih. Jadi, dua TPS yang masing-masing berkapasitas 300 pemilih bisa digabung menjadi satu TPS dengan 600 pemilih,” tutup Hasyim. (leo/abd)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan