Kepala SMK 1 Swadhipa Terancam Diberhentikan
Pertanyaan-pertanyaan itu antara lain apakah benar sang oknum kepala sekolah ikut mencairkan uang? Apakah benar uang tersebut kemudian dibawa pulang? Apakah bendahara sebelumnya mengundurkan diri? Dan apakah bendahara yang saat ini juga telah mempersiapkan surat pengunduran diri?
Semua pertanyaan itu dijawabnya dengan sebuah anggukan. Termasuk saat ditanya apakah alasan kedua bendahara tersebut mundur karena melihat adanya ketidakwajaran yang langsung dijawabnya dengan anggukan.
Sumber ini kemudian mengatakan bahwa dalam setahun, SMK 1 Swadhipa mendapatkan dana BOS mencapai Rp800 juta. Jumlah tersebut dikatakannya diambil secara bertahap dalam setahun.
Tahun sebelumnya, yakni pada 2022, dana BOS tersebut diambil setiap triwulan oleh kepala sekolah. Triwulan pertama dengan jumlah Rp241-an juta, triwulan kedua Rp300-an juta, dan triwulan ketiga dengan jumlah Rp241-an juta. ’’Jadi tahun 2022 itu ngambilnya 30 persen, 40 persen, dan 30 persen," akunya.
Namun pada 2023, dana BOS tersebut berdasar peraturan pemerintah dapat dicairkan enam bulan sekali. Disebutkannya bahwa SMK 1 Swadhipa baru saja melakukan pencairan dana BOS pada Agustus 2023.
Pada pencairan pertama di tahun 2023 tersebut, setidaknya sejumlah Rp346 juta dengan persentase pencairan yakni 50 persen tahap pertama dan 50 persen tahap kedua. Jumlah dana BOS yang didapat pada 2023 berkurang dibanding tahun sebelumnya seiring jumlah murid di SMK 1 Swadhipa juga berkurang.
Di mana, pencairan tahap kedua dengan jumlah sama yakni sekitar Rp346 juta dapat dilakukan pada Februari 2024. ’’Agustus 2023 kemarin baru cair, nanti cair lagi Februari 2024,” tutupnya.
Memperkuat semua dugaan itu, Radar Lampung mendapat sebuah kiriman foto surat pernyataan. Dalam foto yang Radar terima melalui sebuah sumber tertera surat pernyataan tersebut ditandatangani bendahara dan kepala sekolah. Dalam surat itu juga disertai dengan sebuah meterai bernilai Rp10 ribu.
Isi dalam surat pernyataan tersebut jelas bahwa dana BOS dipegang secara pribadi oleh oknum kepala sekolah, bukan kepada bendahara sekolah. Poin dalam surat pernyataan yang Radar Lampung lihat menyatakan bahwa jika kemudian hari terdapat permasalahan yang sehubungan dengan dana BOS mutlak menjadi tanggung jawab sekolah.
Kepada Radar, sumber ini mengatakan bahwa surat pernyataan itu dibuat karena sang bendahara benar-benar tidak mengelola dana BOS. Semua dana tersebut secara pribadi dipegang kepala sekolah, yang pengelolaan dan peruntukannya tidak diketahui bendahara maupun guru di sekolah tersebut.
Radar Lampung kemudian mencoba melakukan konfirmasi secara langsung kepada kepala sekolah dimaksud, Yuni Astuti. Sayangnya meski sudah dua kali Radar Lampung mendatangi SMK 1 Swadhipa Natar, yang bersangkutan selalu tak berada di tempat.
Begitu juga dengan nomor telepon yang Radar Lampung dapatkan untuk dihubungi, dalam keadaan tidak aktif. Meski demikian, berikutnya ia baru meresponsnya melalui pesan singkat WhatsApp.
’’Ia Pak, dana BOS digunakan untuk gaji dan semua operasional sekolah," singkatnya menjawab pertanyaan terkait penggunaan dana BOS tersebut. (rif/c1/rim)