Kejati Kesulitan Cari Oknum Jaksa Minta Uang

SAMPAIKAN ALASAN: Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan menyampaikan pihaknya kesulitan menemukan oknum jaksa terima gratifikasi, Selasa (28/11).-FOTO RIZKY PANCANOV/RADAR LAMPUNG-

BANDARLAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengaku kesulitan menemukan oknum jaksa yang disebut menerima uang (gratifikasi) dari kasus dugaan gratifikasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Utara (Lampura). Sebab para terdakwanya, yaitu Abdurahman (mantan Kadis PMD Lampura), Ismirham Adi Saputra (Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Lampura), Ngadiman (Kasi Pengembangan dan Pengangkatan Kapasitas Desa/Kelurahan Bidang Pemerintahan Desa/Kelurahan di Dinas PMD Lampura), dan Nanang Furqon (rekanan dari CV Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa) tidak bisa menunjukkan bukti-bukti valid atas pengakuan mereka terkait adanya permintaan uang dari oknum jaksa di Lampura.

’’Untuk perkembangannya, pihak kejaksaan kesulitan menemukan oknum ini. Karena, pelapor tidak menyertakan bukti-bukti akurat kepada siapa (menyerahkan) dan berapa jumlahnya (uang) serta kapan penyerahannya. Sehingga, Kejaksaan Tinggi Lampung kesulitan menemukan oknum mana yang bertanggung jawab terhadap peristiwa tersebut," dalih Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Ricky Ramadhan, Selasa (28/11).

Terkait apakah jajaran di Kejari Lampura sudah dilakukan pemeriksaan internal oleh Bidang Pengawasan Kejati Lampung, Ricky mengaku belum mengetahui detail terkait hal tersebut. ’’Ini nanti kami pastikan dahulu informasinya agar kami tidak salah jawab. Kalau perintah pimpinan sudah jelas, hanya untuk setiap laporan akan diusut tuntas," tandasnya. 

Sementara, Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto mengatakan kalau pihaknya sudah melakukan pemeriksaan internal. Namun hingga kini, pihaknya belum menemukan oknum dimaksud. ’’Sudah (pemeriksaan), enggak ada (oknum jaksa)," singkatnya seraya masuk ke dalam ruangan, Selasa (28/11).

Diketahui, kasus dugaan gratifikasi di Dinas PMD Lampura menjadi sorotan jaksa agung. Hal ini setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kejaksaan Agung dengan Komisi III DPR RI pada Kamis (16/11) lalu. Di mana, anggota DPR Arteria Dahlan curhat ke jaksa agung mengenai penanganan perkara tersebut. 

Arteria saat RDP tersebut mengungkapkan Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto diduga inkonsisten atas penegakan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku jaksa yang diduga dilakukan oleh oknum jaksa di Kejari Lampura.  

Menanggapi pernyataan tersebut, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan belum mengetahui informasi tersebut. ’’Khusus untuk kasus di Lampung Utara, jujur saya tidak pernah mendengar itu, dan tidak pernah (ada yang) melapor (ke saya)," jawab Burhanuddin.

Meski begitu, bila benar adanya permainan hukum dalam perkara tersebut, pihaknya menegaskan akan menegur Kajati Lampung. ’’Kajatinya akan saya tegur kalau ini tidak melaporkan ke kami. Untuk Lampung Utara ini jadi atensi saya," tegasnya. 

Nanang pun melalui Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan memberikan tanggapannya terkait hal tersebut dengan melaporkan dan menjelaskan secara terperinci fakta sebenarnya yang terjadi dalam penanganan kasus dugaan gratifikasi yang terjadi di Dinas PMD Lampura. Pada kesempatan tersebut juga, jaksa agung berpesan agar menangani perkara secara profesional.

’’Terkait dugaan Kajati Lampung inkonsisten, hingga saat ini penanganan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku jaksa masih on progress," kata Kasipenkum Ricky Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (17/11). (nca/c1/rim)

 

Tag
Share