Direktur PT LEB Mangkir dari Panggilan Kejati
Radar Lampung Baca Koran--
BANDARLAMPUNG - Tim penyidik bidang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung kembali memeriksa saksi terkait dugaan perkara korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Namun dari dua saksi yang dipanggil kejati, satu orang mangkir, yakni Direktur PT LEB berinisial AD.
Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan menyampaikan penyidik Aspidsus Kejati Lampung menjadwalkan dua saksi untuk dimintai keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, pengelolaan dana participating interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja offshore south east Sumatera (wk oses).
”Kedua orang saksi itu diketahui bernama A-D selaku Direktur PT LEB dan A-R selaku sekretaris Direksi PT LEB,” ungkap Ricky, pada Rabu, 6 November 2024.
Menurutnya, pada penjadwalan pemeriksaan, satu orang saksi A-D tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. ”Dia tidak hadir tanpa adanya keterangan. Pemanggilan A-D akan dijadwalkan ulang,” ucapnya.
BACA JUGA:Pemuda Tani Lampung Dukung PP Nomor 47 tahun 2024
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa lima saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dengan kerugian sekitar Rp2,1 miliar.
Kelima saksi yang diperiksa yaitu HW selaku Komisaris PT LEB, Z selaku Ketua Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah Athaya Mandiri Berkah, MAR selaku internal audit PT LEB, PGZ selaku Komisaris PT LEB, dan BK selaku Dirops PT LEB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan pemeriksaan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi.
’’Pemeriksaan dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada bidang Asisten Tindak Pidana Korupsi (Aspidsus) Kejati Lampung,” ungkapnya, Senin (4/11).
Ricky menjelaskan kelima saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Lampung Energi Berjaya. ’’Pemeriksaan ini dilakukan kepada para saksi untuk memperdalam perkara yang tengah dijalani,” ujarnya.
BACA JUGA:PPATK Ungkap Banyak Masyarakat Habiskan 70 Persen Gaji untuk Judol
Menurutnya, dalam perkara ini, tim penyidik Aspidsus Kejati Lampung sudah melakukan penggeledahan di kantor PT LEB dan enam titik lainnya di Kota Bandarlampung dan Kabupaten Lampung Timur.
”Tim kejaksaan mengamankan uang cash berjumlah Rp876.433.589, uang mata asing jika dikonversikan senilai 206 juta dan yang dibekukan dalam bentuk suku bank Rp1,3 miliar sehingga total Rp2.176.433.589,” katanya.