PPATK Ungkap Banyak Masyarakat Habiskan 70 Persen Gaji untuk Judol

Ilustrasi judi online.-FOTO DIMAS PRADIPTA/JAWAPOS.COM-

JAKARTA - Praktik judi online (judol) di masyarakat kian memprihatinkan. Selain perputaran uang yang terus meningkat, paparan dari praktik haram ini kian meluas.

Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di gedung DPR RI, Rabu (6/11), Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menganalisis permainan haram itu sudah menjangkit anak-anak. Bahkan pada usia di bawah 10 tahun.

 

“Judi online cenderung semakin merambah ke usia terendah, usia kurang dari 10 tahun ini kita melihat,” ujar Ketua PPATK Ivan Yustiavandana. Pelaku judol di bawah usia 10 tahun ada di angka 2,02 persen.

 

Yang lebih memprihatinkan lagi, porsi uang yang digunakan dibanding penghasilannya juga kian besar. Untuk pemain judol dengan pendapatan Rp0-1 juta per bulan misalnya, mereka berani menaruh sampai 69 persen penghasilannya untuk judi.

BACA JUGA:Jasindo Perkuat Asuransi Usaha Tani Padi

“Dulu orang terima Rp1 juta hanya akan menggunakan Rp100-200 ribu untuk beli (judi) online, sekarang sudah sampai Rp700 ribu dia gunakan untuk judi,” imbuhnya.

Data itu berbanding lurus dengan meningkatnya perputaran uang di judol tahun ini. Pada semester pertama 2024, perputaran sudah Rp174 triliun. Kemudian hingga pertengahan semester kedua, angkanya sudah mencapai Rp283 triliun.

Nah, jika dengan pola intervensi satgas melakukan pemberantasan seperti saat ini, dia memperkirakan total perputaran uang yang masuk judol mencapai Rp404 triliun.

Kian luasnya paparan judol di Indonesia, dalam analisisnya disebabkan pada akses yang kian mudah. Bahkan dengan uang Rp10 ribu, masyarakat sudah bisa mempertaruhkan nasibnya. Karena itu, PPATK bersama Satgas akan terus mengintervensi praktik tersebut.

BACA JUGA:RI Harus Lebih Cermati Perang Dagang AS-Tiongkok

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni berharap PPATK lebih aktif dalam membantu penegakkan hukum. Karena transaksi sudah terdeteksi, pihaknya berharap PPATK bisa melakukan pemblokiran atau pelaporan secara aktif kepada aparat.

“Kalau PPATK melakukan reaktif dengan memblokir, saya rasa akan menurunkan judol,” ujarnya.

Tag
Share