Polsek Trimurjo Bongkar Sindikat Pembuatan SIM Palsu

DITANGKAP: Dua pelaku pembuat SIM palsu ditangkap Polsek Trimurjo. -Foto ist-

Tak cukup sampai disitu, dari keterangan tersangka KTO diperoleh petunjuk baru dalam sindikat tersebut bahwa masih ada pelaku lainnya, yakni pihak yang berhubungan langsung dengan orang yang membuat SIM palsu.

Saat ini, kata Kapolsek, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dan menangkap seluruh pelaku dalam sindikat pembuatan SIM palsu tersebut.

Sementara, kedua pelaku dan barang bukti ditahan di Polsek Trimurjo.

Tersangka KRL dan KTO dijerat kasus Tindak pidana pemalsuan dokumen penting SIM sesuai bunyi pasal 263  juncto pasal 55 dan 56 KUHPidana. Keduanya diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan