Bawaslu Header

Faskes Pratama Diminta Kembalikan Kerugian BPJS Kesehatan

BPJS: Puskesmas dan fasilitas kesehatan tingkat pratama seperti klinik diminta melakukan pengembalian dana kapitasi BPJS se-Indonesia, termasuk di Provinsi Lampung.-Foto Melida Rohlita/RLMG -

BANDARLAMPUNG - Puskesmas dan fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pratama seperti klinik diminta melakukan pengembalian dana kapitasi BPJS se-Indonesia, termasuk di Provinsi Lampung.

Hal ini dilatarbelakangi temuan hasil audit Kementerian Kesehatan RI oleh BPKP dan BPK tahun 2021 dan 2022. Rinciannya, audit BPKP atas PBI (penerima bantuan iuran) dari Januari hingga September 2021 serta audit BPK dari Januari hingga September 2022.

Jika ditotal, seluruh faskes yang kelebihan pembayaran klaim BPJS tersebut dengan total Rp3,8 triliun yang ditanggung oleh BPJS untuk dibayarkan ke BPJS Kesehatan. Dan sekitar Rp386 miliar yang ditanggung oleh faskes se-Indonesia termasuk Lampung di dalamnya agar dikembalikan.

Karena dalam hal ini pihak yang harus bertanggung jawab adalah puskemas, klinik swasta, dan lainnya yang membuat sebagian dari mereka menjerit, lantaran pihak BPJS sendiri tidak pernah memberikan data secara transparan kepada faskes terkait data ganda, peserta yang meninggal dunia atau tidak padan dengan capil.

BACA JUGA:Dampak Keracunan Siswa, BPOM RI Hentikan Distribusi Jajanan Latiao

“Kami selaku faskes memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Mengapa beban ini juga ditanggungkan kepada kami. Sementara kami faskes swasta juga memiliki beban operasional seperti gaji karyawan, dan beban lainnya,” kata salah satu pemilik Klinik swasta di Bandarlampung.

Menurutnya, Kesalahan administrasi terkait tidak padan dengan capil atau NIK belum online merupakan kesalahan administrasi oleh Disdukcapil. 

Dirinya juga menilai BPJS kurang koordinasi dengan Disdcukcapil. Untuk itu pihaknya berharap, persoalan ini dibuka secara terang benderang dan ada asas keadilan.

”Kami juga tidak diberikan data peserta setiap bulan dari BPJS. Nah, terkait data ganda, meninggal dan tidak padan, bukan kesalahan kami. Ketika ada temuan kerugian, kok kami turut bertanggungjawab. Sedangkan, dalam perjanjian kerja sama, tidak ada klausul pasal yang menyebutkan pengembalian dana. Kecuali, ditemukan kecurangan oleh faskes,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPJS kesehatan Cabang Bandarlampung, Yessi Rahimi melalui Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik Dodi Sumardi juga mengakui jika BPJS kini tengah melakukan update data masyarakat dari KTP biasa menjadi e-KTP 

“Hasil audit tersebut, Karena dulu kan masih ada KTP lama yang belum e-KTP.  karena sumber data PBI BPJS ada data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) oleh Kemensos l. Sampai saat ini BPJS masih melakukan pemutakhiran data,” jelas Dody.

BACA JUGA: Klaim Tes SKD CPNS Bandarlampung Lancar

Terkait jumlah besaran kelebihan yang harus dikembalikan kepada Pemerintah pusat? Dody menyebut pihaknya masih melakukan penghitungan namun tidak sampai mencapai miliaran rupiah.

“FKTP akan melakukan kompensasi pengembalian ke kita, saat ini kita sedang melakukan koreksi atas kompensasi tersebut terkait dengan Kapitasi masih menghitung kita saat ini. Hal ini ada pada poin Pada perjanjian BPJS dengan faskes pada bagian kedua tentang hak dan kewajiban dimana terdapat kewajiban FKTP melakukan pembayaran kompensasi kepada BPJS Kesehatan jika terjadi ketidak sesuaian pembayaran kapitasi.Untuk nilainya kita masih lakukan koreksi  terhadap kompensasi ini tidak sampai milyaran,” tandasnya. (mel/c1/yud)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan