Bawaslu Header

Dampak Keracunan Siswa, BPOM RI Hentikan Distribusi Jajanan Latiao

Radar Lampung Baca Koran--

BANDARLAMPUNG – Dampak 12 siswa di Bandarlampung yang mengalami keracunan karena diduga memakan jajanan di sekitar sekolah, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI menghentikan peredaran jajanan Latiao.

Ya, salah satu siswa SD di Bandarlampung mengalami kejadian luar biasa keracunan pangan (KLB KP) yang menimpa belasan siswa SD Durian Payung belum lama ini. BPOM pun meminta jajaran dan pemangku kepentingan untuk melakukan investigasi sebagai salah satu tindakan yang meliputi masa inkubasi, pengambilan sampel pangan dengan uji laboratorium.

Tidak hanya itu, BPOM RI juga meminta produksi olahan kacang kedelai atau lebih dikenal dengan jajanan Latiao untuk diberhentikan dan ditarik edarannya lantaran terdapat kontaminasi bakteri golongan Bacillus cereus pada produk pangan olahan Latiao.

Di mana kelompok bakteri ini berpotensi menghasilkan toksin yang menimbulkan gejala sakit perut, pusing, mual, dan muntah.

BACA JUGA:Raih 52,60%, Bambang-Rafieq Salip Wahdi-Qomaru

Bahkan, BPOM mengeluarkan perintah kepada importer untuk melakukan penarikan segera dari peredaran dan pemusnahan terhadap produk yang diduga menyebabkan KLB KP, serta melaporkan pelaksanaannya ke BPOM.

Kepala BBPOM Bandarlampung, Ani Fatimah mengatakan pihaknya telah turun ke beberapa wilayah yang ada di wilayah teritorialnya, termasuk Bandarlampung guna pengambilan sampel untuk diuji.

“Kami sudah melakukan sidak hari Jumat, Sabtu sesuai dengan perintah dari pusat untuk dilakukan pengujian terhadap produk ýang ditemukan,” kata Ani, Senin, 4 November 2024.

Menurut Ani, sampel makanan tersebut, pihaknya telah mengambil dari enam kabupaten kota yang ada di Provinsi Lampung. Sayangnya, Ani tidak menjelaskan dimana saja lokasi pengambilannya dimana hasilnya sendiri masih membutuhkan beberapa waktu lagi.

BACA JUGA: Aparatur Desa Diminta Gunakan Anggaran Sebaik-baiknya

“Ada enam kabupaten kota, dimana yang di sasar adalah sarana distribusi karena produk ini dari luar dan hasilnya masih menunggu proses pengujian,” tambahnya.

Sesuai dengan arahan pusat, pihaknya meminta seluruh pelaku usaha pangan untuk selalu memproduksi dan mengedarkan produk pangan olahan dengan mematuhi standar keamanan pangan, menggunakan bahan baku yang aman, serta menjamin keamanan produk hingga ke konsumen akhir. 

“Apabila pelaku usaha terbukti melakukan pelanggaran, BPOM akan melakukan penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, BPOM juga menyebut akan terus melakukan monitoring dan pengawasan pre- dan post-market terhadap sarana dan produk yang beredar untuk melindungi masyarakat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan