MK Kabulkan 70 Persen Gugatan Buruh
SEMRINGAH: Ribuan buruh menyambut baik putusan MK terkait UU Cipta Kerja di Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat, Kamis (31/10).--FOTO RIYANDI/JAWAPOS.COM
"Tenaga kerja asing bisa masuk begitu saja tanpa ada skill. Dengan adanya keputusan ini semua terbatas sekarang, dan mesti ada batas waktu, ada tenaga kerja pendamping dari tengaa kerja Indonesia," terang Andi Gani.
Selain itu, MK juga mengatur terkait pekerjaan alih daya atau outsourcing yang harus diatur dalam Undang-Undangan (UU) untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja alih daya.
"Lalu outsourcing, sekarang dibatasi, yang tadi tidak ada batasnya," ucap Andi Gani. (jpc/c1)