Pemerintah Siapkan Sanksi Pajak untuk 537 Perusahaan Sawit Tanpa HGU

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat diwawancarai wartawan di Gedung ATR/BPN belum lama ini. -FOTO BERITASATU/RICKI PUTRA HARAHAP -

JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) kini menyiapkan sanksi untuk 537 perusahaan atau badan hukum yang memiiki izin usaha perkebunan (IUP) kelapa sawit yang beroperasi tanpa hak guna usaha (HGU).

Sanksi tersebut diberikan berupa denda pajak. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan, pihaknya saat ini sedang melakukan evaluasi lebih rinci terkait pengajuan, pendaftaran, maupun penerbitan HGU.

“Sanksi utama yang akan diterapkan adalah denda pajak, dengan besaran yang saat ini sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” tegasnya dalam keterangan resmi yang diterima pada Kamis (31/10).

Nusron menjelaskan, kementeriannya kini sedang membahas ketidakpatuhan perusahaan terhadap peraturan yang ada, seperti terus beroperasi tanpa izin.

“Itu yang kami bahas, bukan berarti setelah mereka membayar denda otomatis mendapatkan HGU. Keputusan final nanti tergantung iktikad baik dan sikap pemerintah,” sambungnya.

Berdasarkan data pada tahun 2016 hingga Oktober 2024, 537 perusahaan kelapa sawit yang tercatat yang memiliki IUP, namun tidak memiliki HGU. Untuk sebaran lahannya mencapai 2,5 juta hektare.

Nusron menargetkan penertiban tersebut bisa tuntas dalam 100 hari kerja kementeriannya.

Penertiban dilakukan guna memastikan kepatuhan terhadap pertauran yang ada, yakni Keputusan Mahkamah Konstitusi tanggal 27 Oktober 2016 terkait Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 41.

“Jadi sebelumnya yang boleh menanam kelapa sawit itu harus punya IUP atau punya HGU. Sekarang dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi itu adalah punya IUP dan juga punya HGU,” pungkasnya.(*)

Tag
Share