Sempat Buang BB, Warga Tulangbawang Ini Akhirnya Diciduk, Polisi Sita 57,56 Gram Sabu

DIRINGKUS: Polres Tulangbawang tangkap bandar narkoba di Banjar Margo. Foto: Humas Polres Tulangbawang--

MENGGALA - Jimmy Zuriansah (25), warga Dusun Jayabaru, Kampung Lebuhdalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang (Tuba) harus berurusan dengan aparat kepolisian karena kasus narkoba di wilayah setempat.

Kapolres Tuba AKBP James H Hutajulu mengatakan, pelaku ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dalam kegiatan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. 

Perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004 itu mengungkapkan, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Banjarmargo. 

Aparat kepolisian mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Banjarmargo.

Pada hari Rabu, 30 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, aparat kepolisian menangkap pelaku saat berada di pinggir jalan Kampung Agungdalem, Kecamatan Banjarmargo.

"Jadi di lokasi seperti yang diinformasikan ada seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Pria tersebut tiba-tiba membuang sebuah bungkusan setelah melihat kedatangan petugas, ternyata bungkusan tersebut berisi narkoba jenis sabu," kata Kapolres, Kamis 31 Oktober 2024.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulangbawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga). 

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti (BB) plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 4,20 gram, plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan dengan berat bruto 3,87 gram. 

Kemudian plastik klip warna putih yang diikat dengan karet gelang berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 49,75 gram dengan berat keseluruhan 57,56 gram.

Polisi juga menyita utas pembungkus dari lakban warna merah, uang tunai sebanyak Rp 35.000, kotak rokok merek Sampoerna Mild warna putih, dan sepeda motor Honda CBR 150R  warna merah hitam.(*)

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan