Bawaslu Header

UMP 2025 Tunggu Hitungan Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi

-FOTO ILUSTRASI UMP-

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yusserli mengungkapkan progres hitung-hitungan upah minimum 2025. Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil hitungan dari Badan Pusat Statistik (BPS) berupa angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Yusserli memastikan hitungan itu baru disampaikan ke Kemenaker oleh BPS pada awal pekan November. Untuk diketahui, formula penghitungan UMP terdiri dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

"Kita menunggu perhitungan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Nanti sekitar minggu pertama November angka perhitungannya keluar," kata Yusserli di Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/10).

 

Meski begitu, pihaknya memastikan koordinasi bersama dengan seluruh gubernur di seluruh Indonesia akan dilakukan dalam waktu dekat.

 

Tak hanya itu, koordinasi itu pun akan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional untuk sama-sam membahas perihal upah minimum 2025.

 

"Selain dari Kemnaker, kita juga ada Dewan Pengupahan Nasional dan itu besok kita insya Allah Kamis atau Jumat kita akan berkoordinasi dengan seluruh gubernur di seluruh Indonesia. Nanti bagaimana selanjutnya," pungkasnya.

 

Untuk diketahui, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 naik sebesar 8-10 persen.

 

Adapun alasannya, dalam kurun lima tahun terakhir buruh mengalami kenaikan upah yang tidak signifikan. Padahal, kata Presiden KSPI Said Iqbal, harga barang justru naik signifikan dalam kurun 3 tahun terakhir. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan