Bawaslu Header

KPU Mesuji Batasi Tiap Paslon Hanya Boleh Bawa 75 Pendukung ke Debat Publik

BATASI PENDUKUNG: KPU Mesuji membatasi tiap paslon membawa 75 pendukung ke debat publik pilkada.-FOTO IST -

MESUJI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mesuji membatasi jumlah pendukung yang hadir dalam debat perdana calon kepala daerah di Pilkada Mesuji. Setiap pasangan calon (paslon) hanya diperbolehkan membawa 75 pendukung ke acara tersebut.

Ketua KPU Mesuji Ali Yasir mengungkapkan hal ini saat memimpin rapat koordinasi pemantapan debat publik yang digelar di aula Taman Kehati, Desa Mekarjaya, Kecamatan Tanjungraya, Selasa (29/10).

“Pendukung pasangan calon yang hadir dalam arena debat diharapkan mengikuti semua aturan yang telah ditetapkan,” ujar Ali Yasir, yang akrab disapa Acing.

Sementara itu, Polres Mesuji telah menyiapkan langkah-langkah pengamanan untuk menjamin keamanan dan kelancaran pelaksanaan debat publik perdana yang akan berlangsung pada Kamis, 31 Oktober 2024, di GSG Taman Kehati, Desa Mekarjaya.

Kabag Ops Polres Mesuji, Kompol Iwan Darmawan, menjelaskan bahwa pihaknya telah merancang skema pengaturan akses keluar-masuk lokasi debat agar lebih terkontrol, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Personel pengamanan juga telah disiapkan untuk mendukung kelancaran acara.

“Setiap paslon akan diberikan 75 ID Card yang harus digunakan untuk masuk ke ruang debat publik. Kami minta LO untuk menginformasikan kepada calon bupati dan relawan bahwa hanya pemegang kartu identitas yang diperbolehkan masuk,” jelasnya.

Iwan juga menambahkan bahwa hanya kendaraan yang menggunakan stiker resmi yang diizinkan masuk ke area Taman Kehati.

Selain pengamanan dari pihak kepolisian, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pemadam Kebakaran juga dilibatkan untuk memastikan keamanan selama acara berlangsung. (muk/c1/abd)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan