RAHMAT MIRZANI

Alasan Hati-Hati, Pemerintah Belum Bayar Utang Rafaksi Migor

RAKER: Mendag Zulhas saat raker bersama Komisi VI DPR RI, Senin (27/11). -FOTO DOK KEMENDAG-

JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan alasan pemerintah belum membayar utang rafaksi minyak goreng (migor) atau selisih harga senilai Rp344 miliar kepada pengusaha hingga saat ini.

Adapun alasannya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan prinsip kehati-hatian sebelum menyerahkan hasil verifikasi data klaim dari Sucofindo kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). ’’Rafaksi minyak goreng saat ini belum melakukan pembayaran. Karena, Kemendag selaku lembaga yang melakukan verifikasi belum menyampaikan hasil verifikasi yang dilakukan PT Sucofindo kepada BPDPKS," kata Zulhas dalam rapat kerja Kemendag bersama Komisi VI DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Senin (27/11).

Selain itu, Zulhas juga menjelaskan Kemendag berhati-hati untuk mencegah adanya pelanggaran hukum dalam proses pembayaran klaim rafaksi minyak goreng. Terlebih, kata Zulhas, saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah aktif melakukan pemeriksaan di internal BPDPKS yang memiliki dana untuk pembayaran utang rafaksi minyak goreng tersebut.

"Sekarang juga BPDPKS sedang gencar-gencarnya juga diperiksa Kejagung, hampir setiap hari. Kami (Kemendag) 20 orang tiap hari dipanggil, BPDPKS juga, Kemenko juga. Jadi kantor kami sebagian pindah ke Kejaksaan sekarang," jelasnya.

Selain itu, lanjut Zulhas, Kemendag juga telah berkirim surat kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar melakukan peninjauan kembali hasil verifikasi PT Sucofindo terhadap klaim pembayaran selisih harga minyak goreng melalui dana BPDPKS. 

Oleh sebab itu, Kemendag meminta agar penyelesaian utang rafaksi minyak goreng dibahas di tingkat rapat koordinasi terbatas (rakortas) bersama para menteri. Terkait hal itu, Zulhas mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian dan Kemenko Polhukam untuk pembahasan polemik tersebut lebih lanjut. "Jadi kami mau (rakortas) di Menko Polhukam boleh, di Menko Ekonomi. Kalau sudah ada persetujuan kami akan bersurat, untuk menjaga-jaga kehati-hatian," pungkasnya.

Sebagai informasi, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyatakan bahwa pemerintah memiliki utang rafaksi sebesar Rp 344 miliar saat penerapan kebijakan minyak goreng satu harga. Penerapan kebijakan minyak goreng satu harga yang dilakukan Aprindo telah sesuai instruksi  pemerintah, yakni Permendag Nomor 3 Tahun 2022 tertanggal 18 Januari 2022.

Namun, janji Pemerintah melalui Kemendag yang saat itu dipimpin oleh Muhammaf Luthfi hingga kini digantikan oleh Zulhas tak kunjung dibayar. Sementara itu, menurut hasil verifikasi PT Sucofindo, utang Rafaksi yang perlu dibayar Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp474 miliar atau 58,43 persen dari total nilai sebesar Rp 812.720 miliar. (jpc/c1/nca)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan