ASN dan Perangkat Desa Dilaporkan ke Bawaslu Usai Hadiri Acara Sahabat Andika

ILUSTRASI BAWASLU --

Selain netralitas ASN, pada kesempatan tersebut, Fahrizal juga menekankan pentingnya sinergi dalam perencanaan pembangunan daerah.

“Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai kerangka dasar penyusunan APBD 2025 harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah serta program prioritas nasional,” tuturnya.

Selain itu, Fahrizal mengingatkan agar penyusunan APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2025 memperhatikan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Lampung Tahun 2023-2043.

Dalam APBD Provinsi Lampung tahun 2024, Fahrizal menegaskan bahwa prioritas utama adalah realisasi belanja wajib yang dirasakan langsung oleh masyarakat. 

“Kita harus meningkatkan fiskal fiskal daerah dan fokus pada realisasi belanja yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat kabupaten/kota,” ungkapnya.

Sementara, Ketua Pelaksana Rakor Kepala Biro Pemerintahan dan OTDA Setprov Lampung, Binarti Bintang menjelaskan bahwa rakor ini bertujuan mempercepat dan menyelaraskan program pembangunan di Provinsi Lampung. 

“Kita harus memastikan bahwa semua program pembangunan dapat berjalan berkesinambungan dan terkoordinasi dengan baik di setiap kabupaten/kota,” ujar Binarti Bintang.

Menurut Binarti Bintang, penguatan komitmen dalam menuntaskan pembangunan daerah, serta menjaga netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemerintahan, menjadi perhatian utama dalam rakor ini. (jpnn/c1/abd)

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan