Rabu, 30 Okt 2024
Network
Beranda
Berita Utama
Ekonomi Bisnis
Lampung Raya
Politika
Olahraga
Metropolis
Lainnya
Advertorial
Edisi Khusus
Iklan Baris
Sosok
Bursa Kerja
Arsitektur
Wisata dan Kuliner
Otomotif
Teknologi
Lifestyle
Kesehatan
Hobi
Kriminal
Pendidikan
Edisi Ramadan
Network
Beranda
Berita Utama
Detail Artikel
Joki CPNS Kejaksaan Divonis Percobaan, JPU Pikir-pikir
Reporter:
Leo Dampiari
|
Editor:
Yuda Pranata
|
Jumat , 25 Oct 2024 - 21:01
--
joki cpns kejaksaan divonis percobaan, jpu pikir-pikir bandarlampung – alih-alih bakal dihukum berat karena mencoreng nama institusi, namun, para terdakwa tampaknya bisa berbahagia tertawa lepas setelah mendengar vonis yang dibacakan oleh hakim. ya, para terdakwa tak akan merasakan dinginnya jeruji besi karena majelis hakim memvonis 2 joki cpns kejaksaan dengan hukuman percobaan. vonis tersebut, dibacakan oleh hakim pada kamis malam (24/10). sekitar pukul 21.00wib sidang vonis belum selesai. informasi yang dihimpun, pengadilan negeri tanjungkarang menggelar sidang lanjutan perkara kasus perjokian di kejaksaan dengan enam orang terdakwa indra gunawan, muhammad reza akbar, kamilian yussi permata, amantri subarkah, ratna devinta salsabila, serta cyrilia zabrina putri arzano. sidang agenda pembacaan amar putusan dipimpin oleh ketua majelis hakim lingga setiawan dan dua anggota hakim samsumar hidayat dan fajri. baca juga:pekerja migran asal lampung diduga dianiaya di malaysia pembacaan putusan ketua majelis hakim, menyatakan para terdakwa terbukti telah bersalah melakukan kemufakatan jahat yakni melakukan perjokian cpns kejaksaan. enam terdakwa perkara kasus joki cpns kejaksaan, dijatuhkan pidana oleh majelis hakim dengan hukuman berbeda dalam persidangan di pengadilan negeri tanjungkarang. dua terdakwa, ratna devinta salsabila dan cyrilia zabrina putri arzano yang berstatus mahasiswa aktif di itb di jatuhkan hukuman percobaan selama 2 tahun. ratna devinta salsabila dan cyrilia zabrina putri arzano divonis 1 tahun denda 5 juta subsider 1 bulan masa percobaan 2 tahun. ”terdakwa tidak perlu menjalankan hukuman, kecuali jika dikemudian hari ada keputusan hakim yang menyatakan terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 tahun. maka mereka menjalani pidana sesuai putusan hakim,” ungkap ketua hakim lingga setiawan. baca juga:ponakan prabowo dan kompolnas turun tangan soal kisruh ipda rudi dan propam hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, merusak kepercayaan masyarakat dalam penerimaan cpns. hal meringankan belum pernah dihukum, terdakwa masih muda, tercatat mahasiswa aktif dan belum mendapat upah. terpisah, pengacara cyrilia zabrina putri arzano, suta ramadan mengatakan, putusan hakim sudah tepat dan sesuai fakta persidangan. ”putusan hakim sudah tepat. kami menerima putusan itu,” ucapnya. selain ratna devinta salsabila dan cyrilia zabrina putri arzano, majelis hakim juga memutuskan terdakwa indra gunawan yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara denda 15 juta subsider 3 bulan penjara. vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 4 tahun penjara. sementara, muhammad reza akbar 1 tahun dan 6 bulan denda 15 juta subsider 3 bulan, vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 4 tahun. kamilian yussi permata divonis 1 tahun penjara denda 15 juta subsider 2 bulan penjara, vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 1 tahun 6 bulan. mantri subarkah divonis 1 tahun penjara denda 15 juta subsider 3 bulan. vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 1 tahun 6 bulan penjara. menaggapi vonis majelis hakim, jpu kandra buana tidak tegas melakukan banding. sebab, dirinya masih melakukan pikir-pikir terlebih dahulu dan akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada pimpinan. sedangkan para terdakwa menyatakan terima. diberitakan sebelumnya, sempat mengalami dua kali penundaan, jaksa penuntut umum (jpu) ternyata menuntut 6 terdakwa joki cpns kejaksaan dengan hukuman berbeda-beda. bahkan ada yang hanya 1 tahun penjara. ini diketahui pada sidang lanjutan kasus tersebut di pengadilan negeri (pn) tanjungkarang, senin (1/10). di mana untuk dua otak pelaku kasus joki cpns kejaksaan dituntut 4 tahun penjara. sedangkan, empat terdakwa lainnya dituntut 1,5 tahun hingga 1 tahun penjara. jpu kandra buana mengatakan enam terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara. sehingga, dia meminta kepada ketua majelis hakim lingga setiawan serta hakim anggota samsumar hidayat dan fajri untuk menghukum para terdakwa. baca juga: politisi partai demokrat ini diperiksa kpk terkait dugaan suap di mahkamah agung hukuman tersebut yakni untuk terdakwa indra gunawan dan m. reza akbar yang merupakan residivis kasus serupa dituntut masing-masing 4 tahun penjara dan denda rp30 juta subsider 6 bulan. sementara untuk amilian yussi permata dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda rp15 juta subsider 4 bulan kurungan. lalu amantri subarkah dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda rp15 juta subsider 4 bulan penjara. ’’ratna devinta salsabila dan cyrilia zabrina putri arzano dituntut 1 tahun penjara dengan denda rp10 juta subsider 2 bulan kurungan,” ungkap kandra. dia menjelaskan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena sudah merusak kepercayaan masyarakat dalam penerimaan cpns. ’’kalau hal yang meringankan, mereka menyesali perbuatannya,” ucap kandra. ditambahkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) undang-undang ri nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas uu ri nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp. ’’mereka didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum, melakukan manipulasi, serta penciptaan, perubahan, penghilangan, perusakan informasi elektronik seolah-olah data yang autentik,” tegasnya. baca juga:kpk ingatkan penasihat, utusan, hingga stafsus presiden dan wapres wajib sampaikan lhkpn para terdakwa memiliki peran berbeda-beda, mulai perekrutan joki, membuat identitas palsu, serta membuat kartu ujian palsu. dari enam tersangka, dua orang berstatus sebagai mahasiswa institut teknologi bandung (itb). kasus ini terungkap saat terdakwa ratna devinta salsabila beraksi pada senin, 13 november 2023, di graha achava join, rajabasa, bandarlampung. namun, ia gagal karena aksinya diketahui lantaran tak lolos face recognition sesaat sebelum memasuki ruang tes. akibat kejadian ini, kejaksaan ri merasa dirugikan dikarenakan tidak mendapatkan pegawai yang memenuhi standar dan pendaftar juga merasa dirugikan dengan adanya kecurangan ini serta mengganggu proses seleksi penerimaan cpns di kejaksaan ri. juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses seleksi penerimaan cpns di kejaksaan ri. diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum (jpu) yang memegang perkara joki cpns berkali-kali belum siap mengajukan tuntutan. baca juga:kpk ingatkan penasihat, utusan, hingga stafsus presiden dan wapres wajib sampaikan lhkpn pada pekan lalu (19/9), jpu menunda sidang tuntutan joki cpns karena mengaku belum siap. kamis (26/9) jpu kembali menunda siding tuntutan tersebut dengan alasan masih dalam proses penyelesaian berkas. ya, sidang perkara joki cpns kejaksaan yang diagendakan pembacaan tuntutan pada kemarin (26/9), ternyata agenda pembacaan tuntutan tersebut ditunda. sebab, jpu mengaku belum merampungkan berkas tersebut. ”kami belum merampungkan berkas dan meminta sidang ditunda pada selasa 1 oktober 2024,” ungkap jpu maramita. sidang perkara kasus joki cpns kejaksaan kembali digelar di pengadilan negeri (pn) tanjungkarang, kamis (19/9) sore. namun, agenda pembacaan tuntutan harus ditunda karena jaksa penuntut umum belum siap. pn tanjungkarang menggelar sidang dengan enam terdakwa, yaitu indra gunawan, muhammad reza akbar, kamilian yussi permata, amantri subarkah, ratna devinta salsabila, dan cyril zabrina putri arzano. baca juga:lampung siap kontribusi beri masukan untuk dorong pembangunan perkotaan yang berkelanjutan jaksa kandra buana yang memimpin penuntutan meminta kepada majelis hakim untuk memberikan waktu satu minggu agar berkas tuntutan dapat diselesaikan. sebelumnya, pengadilan negeri tanjungkarang, menggelar sidang lanjutan perkara kasus joki cpns kejaksaan, rabu (11/9). pada persidangan tersebut, terungkap bahawa, otak pelaku, yakni terdakwa indra gunawan sudah dua kali masuk jeruji dengan kasus serupa. ia kembali nekat menjalani aksinya karena terlilit hutang senilai rp 7 miliar. ya, pengadilan negeri tanjungkarang menggelar sidang kasus joki cpns kejaksaan dengan enam orang terdakwa, yakni indra gunawan, muhammad reza akbar, kamilian yussi permata, amantri subarkah, ratna devinta salsabila, serta cyrilia zabrina putri arzano. sidang agenda kali ini, terdakwa indra gunawan menjadi saksi. dimana pada persidangan, terungkap bahwa saksi indra sudah dua kali masuk penjara dengan kasus serupa yakni dengan hukuman pertama satu tahun dan kasus yang kedua dihukum satu tahun. anggota majelis hakim, samsumar hidayat menanyakan kepada indra gunawan alasan menjalani perjokian cpns walaupun sudah 2 kali masuk penjara dengan kasus yang sama. ”kenapa sudah dua kali masuk penjara masih mau menjalani perjokian?,” tanya samsumar baca juga:kkpd provinsi lampung solusi cegah penyimpangan dalam pengelolaan keuangan bapak tiga anak itu menjawab karena terdesak kebutuhan ekonomi dan terlilit hutang dengan total senilai rp7 miliar. ”hutang itu hutang untuk usaha. saya masih mengangsur ke bank,” katanya. dalam sidang perdana yang dipimpin oleh ketua majelis hakim lingga setiawan tersebut, jaksa mendakwa para terdakwa dengan pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 undang-undang ri nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 94 juncto pasal 77 undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang ri nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. salah satu penasihat hukum dari terdakwa mario andriyansyah mengatakan, bahwa pihaknya tak mengajukan eksepsi atas dakwaan dari jaksa penuntut umum. meski begitu dia akan mempelajari terlebih dahulu dakwaan untuk selanjutnya melakukan langkah-langkah upaya hukum kepada kliennya. (leo/yud)
1
2
3
4
»
Tag
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Koran Radar Lampung 26 Oktober 2024
Berita Terkini
SELEKSI
Politika
1 jam
KPU Way Kanan Sosialisasikan Layanan Pindah Memilih untuk Pemilih di Luar Domisili
Politika
1 jam
Susunan AKD DPRD Bandar Lampung Periode 2024-2029 Resmi Terbentuk
Politika
1 jam
Ratusan Warga Dilibatkan dalam Pelipatan Surat Suara Pilkada Serentak 2024 di Bandar Lampung
Politika
1 jam
Surat Suara Pilkada Tulang Bawang dan Pilgub Lampung Tiba di Gudang KPU, Pengamanan Diperketat
Politika
1 jam
Berita Terpopuler
Kenakan Rompi Tersangka, Peran Tom Lembong dalam Diungkap Kejagung
Berita Utama
15 jam
Iklan Baris 31 Oktober 2024
Iklan Baris
7 jam
Qomaru Jalani Sidang, Debat di Kota Metro hanya Satu Paslon
Berita Utama
2 jam
Pemkab Tulangbawang Rilis Surat Edaran Media Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Lampung Raya
7 jam
Warga Jatiagung Ditipu Dukun Palsu
Lampung Raya
1 jam
Berita Pilihan
Orang yang Doyan Begadang Lebih Cerdas tapi Cenderung Psikopat
Lifestyle
1 hari
Kamu Pencinta Snorkeling? Simak Beberapa Manfaatnya!
Wisata dan Kuliner
1 hari
Intip Fitur Baru WhatsApp, Bisa Repost Story Mirip Instagram
Teknologi
1 hari
Erik Ten Hag Dipecat, Manchester United Tunjuk Ruud Van Nistelrooy Jadi Pelatih Sementara
Olahraga
1 hari
Lamine Yamal Jadi Pemain Muda Terbaik Dunia 2024
Olahraga
1 hari