KPK Warning Kabinet Merah Putih Segera Sampai LHKPN

KPk ingatkan jajaran Kabinet Merah Putih segera lapor LHKPN.-Sumber Foto : Beritasatu.-

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta jajaran menteri maupun wakil menteri (wamen) dalam kabinet Merah Putih yang telah dilantik Presiden Prabowo Subianto untuk segera menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

KPK menegaskan penyampaian LHKPN wajib dilakukan oleh tiap penyelenggara negara.

Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 02 Tahun 2020.

Ditegaskan bahwa ada batas waktu paling lambat sejak pengangkatan pertama atau dilantik untuk menyampaikan LHKPN.

BACA JUGA:Tiga Tim Perwakilan Pesawaran Lolos ke Babak 16 Besar Piala Soeratin

Disampaikan Budi, bagi menteri dan wamen yang telah menyampaikan LHKPN pada 2024 dapat kembali melaporkan harta kekayaannya kembali pada 2025.

Dia memastikan pihaknya terbuka untuk membantu para pejabat jika kesulitan dalam menyampaikan LHKPN.

“KPK terbuka untuk membantu ataupun melakukan pendampingan penyampaian LHKPN jika dalam pengisiannya mengalami kendala,” ungkap Budi.

“Penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat melalui https://elhkpn.kpk.go.id,” pungkasnya.(Beritasatu)

Tag
Share