Dua Oknum ASN Nyabu Divonis Hanya 8 Bulan Penjara

Oknum PNS dan Honor di Pemkot Bandarlampung, dijatuhi pidana selama delapan bulan kurungan penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, kemarin (21/10).-foto l-

Pengungkapan kasus narkoba oleh Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan ekstasi.

Berawal dari informasi masyarakat bahwa akan terjadinya transaksi narkotika jenis sabu Jl.Makmun Isya,Kuripan Kecamatan Teluk betung Kota Bandar Lampung,setelah mendapatkan Informasi tersebut tim opsnal  langsung menuju TKP yang dimana sesampainya di TKP tim opsnal mengamankan 3 (Tiga) Orang Laki-Laki dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (Dua) Plastik klip sabu sabu.

Setelah mendapatkan 2 plastik klip berisikan kristal putih faisar pergi menuju rumah m. haris di kelurahan kuripan kecamatan  teluk betung barat Bandarlampung.

Polisi yang mendapatkan laporan masyarakat langsung menuju lokasi dan melakukan penggeledahan alhasil polisi mendapatkan ketiganya sebuah meracik sabu untuk dihisap dengan barang bukti berupa 0,2826 gram sabu berikut alat hisap. (leo/yud)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan