Gugatan Praperadilan Firli Tak Perlu Dihiraukan

JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr. Edi Hasibuan mengatakan gugatan praperadilan  oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri tidak perlu dirisaukan karena merupakan hak sebagai tersangka yang dilindungi undang-undang.

Sebagaimana diketahui, Firli mendaftarkan  gugatan praperadilan  ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (24/11), yang meminta agar statusnya sebagai  tersangka dibatalkan oleh hakim. ’’Kami melihat tidak ada yang perlu dirisaukan. Masalah upaya hukum praperadilan yang dilakukan Firli Bahuri sepenuhnya menjadi haknya sebagai warga negara," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (26/11).

Sidang perdana perkara Firli sendiri akan digelar 11 Desember 2023. Polda Metro Jaya, kata Edi, pun telah mengedepankan kehati-hatian, kecermatan, dan menjunjung profesionalisme dalam menetapkan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sebagai tersangka dugaaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan tahapan yang dilakukan Polda Metro Jaya sejak awal sudah mengikuti semua prosedur yang diatur dalam undang-undang. Mulai penerimaan pengaduan, pemanggilan dan pemeriksaan 91 saksi termasuk tujuh saksi ahli, penyitaan barang bukti, pelaksanaan gelar perkara, hingga penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka sudah sesuai undang-undang, katanya.

Selain itu, lanjutnya, Polda Metro Jaya juga sangat transparan dan membuka diri untuk disupervisi oleh pihak lain. Termasuk penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dan pimpinan KPK sendiri.

"Kalau Firli Bahuri melakukan upaya hukum praperadilan, itu tidak ada masalah, karena penyidik Polda Metro Jaya sudah tentu siap mempertanggungjawabkan secara hukum," kata mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini.

Dia mengharapkan semua pihak menghormati proses hukum baik itu penetapan Firli sebagai tersangka ataupun proses praperadilannya. 

Presiden Joko Widodo juga telah memberhentikan sementara Firli sebagai Ketua KPK sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua sementara KPK melalui Keppres Nomor 116 tertanggal 24 November 2023. (jpc/c1/rim)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan