Pj. Gubernur Lampung Buka Kegiatan Sinkronisasi Arah Kebijakan Nasional dan Daerah untuk Penyusunan APBD 2025
Foto Bersama Pj. Gubernur Lampung saat acara Kegiatan Sinkronisasi Arah Kebijakan Nasional dan Daerah untuk Penyusunan APBD 2025.-Foto Ist -
BANDARLAMPUNG - Penjabat Gubernur Lampung Samsudin membuka kegiatan Sinkronisasi Arah Kebijakan Nasional dan Daerah bersama Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Jumat (18/10/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri yang juga Pj. Gubernur Sumatera Utara, Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si; Plh. Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Muhamad Valiandra, S.E., M.AP; Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I Direktorat Perencanaan Anggaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Fernando H. Siagian, S.STP, M.Si; Sekda Provinsi Lampung; Inspektur; Kepala BPKAD; seluruh Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung; serta Kepala BPKAD, Inspektorat, Bappeda Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung.
Samsudin, Penjabat Gubernur Lampung-Foto Ist -
BACA JUGA:Puan: PDI Perjuangan Segera Umumkan Sikap Resmi Terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran
Agenda ini digelar untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
Pj. Gubernur mengatakan, pertemuan hari ini memiliki makna strategis sebagai langkah awal dalam rangka penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025. “Saya mengajak semua yang hadir disini membangun komitmen bersama untuk melakukan yang terbaik dalam pengelolaan keuangan daerah,” ucapnya.
Menurut Pj. Gubernur, dalam Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 perlu dilakukan sinkronisasi antara kebijakan Pemerintah dengan Pemerintah Daerah, yang berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah, Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2025, Rencana Kerja Perangkat Daerah, Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara;
--
BACA JUGA:Damkar Bandar Lampung Lakukan 519 Evakuasi Non Kebakaran hingga Oktober
Menurutnya, penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 juga harus sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah. “Selain itu tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” paparnya.
“Transparan, untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBD,” lanjutnya. Dengan demikian, menurut Pj Gubernur, kebijakan dan program daerah dalam penyusunan Rancangan APBD Provinsi, Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 sejalan dengan kebijakan dan program nasional, sehingga terjadi sinergitas dan sinkronisasi antara perekonomian daerah dan nasional.
Sementara itu Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri yang juga sekaligus Pj. Gubernur Sumatera Utara, Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si dalam paparannya saat menjadi Keynote Speaker mengatakan bahwa saat ini di Kemendagri telah terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, oleh karenanya perlu dilakukan sosialisasi.
--
BACA JUGA:Di Tengah Cuaca Buruk, Nelayan Sukaraja Panen Ikan Sarden