Modus Jadikan Kekasih, Pria di Tulangbawang Setubuhi Pelajar Usia 12 Tahun

DIRINGKUS: Pelaku persetubuhan anak dibawah umur. Foto: Humas Polres Tulangbawang--

Peristiwa Kedua terjadi pada Selasa, 1 Oktober 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, di dalam kamar rumah pelaku. 

Terakhir terjadi pada Minggu, 13 Oktober 2024 sekitar pukul 21.30 WIB, juga di areal peladangan karet, di Kecamatan Penawartama.

AKP Indik melanjutkan, pelaku kini ditahan dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. 

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti (BB) kasur warna merah hijau motif bulu merak, jas hujan warna pink, baju switer warna hitam coklat, celana panjang warna hitam, celana pendek warna biru terdapat tulisan PUMA, kaos berkerah lengan warna hitam, pakaian dalam korban dan dua unit handphone (HP) android.(*)

 

 

Tag
Share