Pol PP Bandar Lampung Tunggu Arahan Bawaslu untuk Tertibkan APK Liar
Kepala Satpol PP Bandarlampung Achmad Nurizky-FOTO IST -
Selain itu, Pemerintah Kota Bandar Lampung juga menegaskan bahwa lokasi Car Free Day (CFD) di sepanjang Jalan Raden Intan hingga Tugu Adipura tidak boleh digunakan sebagai ajang kampanye politik.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandar Lampung, Muhaimin, menekankan bahwa fasilitas pemerintah seperti CFD harus dijaga dari aktivitas kampanye.
“Car Free Day adalah fasilitas yang disediakan pemerintah untuk masyarakat berolahraga, bukan untuk kegiatan kampanye. Jika ada yang melanggar, kami akan menegur dan melaporkannya ke Bawaslu,” kata Muhaimin.
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan kegiatan kampanye politik di fasilitas pemerintah pada saat CFD. (mel/c1/abd)