Lampung Dapat Kuota Ekspor Lobster 14 Juta Lebih

Kabid Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) DKP Lampung Hardian S.Y. Prayitno.-FOTO PRIMA IMANSYAH PERMANA-

BANDARLAMPUNG - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung menyebut ekspor benih bening lobster (BBL) telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024.

Kabid Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) DKP Lampung Hardian S.Y. Prayitno mengatakan nelayan yang hendak melakukan ekspor BBL harus terdaftar di aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Lobster Kepiting Rajungan (Siloker).

Para nelayan atau masyarakat yang akan melakukan ekspor BBL harus terbentuk dalam satu kelompok nelayan penangkap lobster. Kemudian direkomendasikan oleh DKP kabupaten/kota, sehingga dapat dikumpulkan dalam koperasi.

BACA JUGA:Hari Ini, Bawaslu Tentukan Nasib Sekda yang Foto dengan TS

’’Sudah ada jalur yang dilegalkan oleh pemerintah dan tentunya itu ada kuotanya," ungkap Hardian, Rabu (16/10).

Kuota ekspor BBL setiap provinsi telah ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, termasuk di Lampung. Hingga saat ini, ada 19 kelompok penangkap lobster terdiri dari 2.079 nelayan yang sudah terdaftar. Namun yang telah mendapatkan kuota ekspor ada 10 kelompok yang ditetapkan pemprov melalui DKP dan sudah ada 17 surat keterangan asal yang dikeluarkan. 

Menurut Hardian, kuota ekspor BBL di Provinsi Lampung terbagi dua, yaitu 8 juta ekor untuk perairan barat dan 5 juta ekor untuk perairan timur.

’’Jadi, kita ada perairan barat dan perairan timur. Kalau kuota 8.869.073 ekor untuk Lampung yang melalui WPP 712 atau perairan barat dan perairan timur dapat kuota 5.874.516 juta ekor," bebernya.

Hingga Agustus 2024, Hardian menyebut baru 215.183 ekor atau 2,42 persen dari jumlah kuota BBL yang diekspor.

Di mana, KKP juga mengatakan hanya ada dua tempat pengiriman BBL resmi, yaitu Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai, dengan negara tujuan ekspor Vietnam. 

"Harganya cukup mahal di tingkat nelayan paling rendah Rp 8.500 per ekor dan dilapangan kadang Rp 13 ribu hingga Rp 14 ribu per ekor dan di Vietnam paling rendah itu 150 ribu per ekor," tuturnya.

Hardian juga menyampaikan apresiasi atas penggalan ekspor ilegal yang dilakukan oleh Pangkalan TNI AL (Lanal) Lampung. Begitu juga kepada aparat penegak hukum lainnya yang telah menindak tegas ekspor BBL secara ilegal. 

Dirinya berharap dengan adanya tindakan dari Polri dan TNI bisa menghentikan ekspor BBL ilegal dan dapat melakukan ekspor BBL sesuai aturan yang ada.

"Kalau legal tentunya berakibat banyak termasuk untuk negara juga yang masuk ke pendapatan baik APBN maupun APBD sendiri," terangnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan