Sebar Video dan Foto Syur Istri, Seorang Suami Ditangkap Polsek Negarabatin Waykanan

BERAKHIR DI SEL: Tersangka TA diringkus Polsek Negarabatin setelah menyebarkan video asusila. -Foto IST -

BLAMBANGANUMPU - Seorang pria berinisial TA sarga Tanjungmenang Raya, Mesuji Timur, Mesuji harus berurusan dengan polisi karena diduga melakukan aksi pornografi. 

Tersangka TA diduga menyebarkan sendiri video dan fotonya saat berhubungan intim dengan istrinya.

Kapolsek Negarabatin Iptu Lusiyanto menerangkan bahwa kronologis kejadian berawal pada hari Senin 7 Oktober 2024 sekitar pukul 05.02 WIB telah terjadi tindak pidana UU ITE yang terjadi di Register 44 HTI Simpang Nangi, Kampung Kartajaya, Kecamatan Negarabatin, Waykanan. 

Saat itu A  yang merupakan suami korban, pada saat berhubungan badan lalu diduga pelaku memfoto korban. Kemudian foto istrinya tersebut disebarkan ke adik perempuan korban.

Tak cukup disitu TA diduga juga menyebarkan kepada rekan - rekan korban yang ada di HP Vivo warna biru milik korban. 

Setelah korban mengetahui tentang peristiwa yang terjadi, berupa video dimana TA dan korban  sedang berhubungan intim tanpa busana disebarkan tanpa sepengetahuan korban.

Akhirnya istrinya berinisial SA tidak terima, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Negarabatin untuk di tindaklanjuti.

Dari laporan istri korban, Polsek Negarabatin kemudian bergerak. Pada hari Sabtu 12 Oktober 2024. Polsek Negarabatin mendapatkan informasi dari masyarakat dan berhasil melakukan penangkapan tersangka di kediamananya Register 44 HTI Simpang Nangi Kampung Kartajaya tanpa disertai perlawanan. 

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Negarabatin guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU ITE yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum. 

Tersangka TA dikenai pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara selama 6 tahun.(*)

Tag
Share