Camat yang Membawa APK Paslon Bakal Dipanggil Polres

Radar Lampung Baca Koran--

PESAWARAN - Temuan APK salah satu pasangan calon kepala daerah di mobil dinas Camat Negeri Katon Enggo Pratama ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Itu berdasarkan surat pemberitahuan status laporan yang dikeluarkan Bawaslu Pesawaran terkait terlapor Enggo Pratama Camat Negeri Katon dengan nomor laporan: 002/Reg/LP/PB/08.11X/2024.

Laporan tersebut diteruskan ke tahap penyidikan di Polres Pesawaran karena laporan memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu. 

Juga, direkomendasikan ke instansi berwenang dalam hal ini BKN karena laporan memenuhi unsur pelanggaran neteralitas ASN.

Terkait penyidikan di Polres Pesawaran, Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Iptu Devrat Aolia Arfan mengatakan, perkembangan kasus Camat Negeri Katon masih dalam proses sidik.

Kata Devrat, pihaknya telah memanggil beberapa saksi terkait kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan.

“Sudah ada beberapa saksi yang dipanggil dan dijadwalkan akan memanggil camat (Negeri Katon, red),” ujar Devrat, saat dihubungi, kemarin (15/10).

Namun, Devrat tidak membeberkan siapa saja saksi yang telah dipanggil dan kapan jadwal pemanggilan Camat Negeri Katon Enggo Pratama tersebut.

Terpisah, anggota Bawaslu Pesawaran, Aji Purwadi mengatakan, pihaknya telah melimpahkan kasus Camat Negeri Katon ke Polres Pesawaran untuk naik ke tahap sidik.

Penanganan sepenuhnya terkait kasus Camat Negeri Katon itu, kata Aji Purwadi dilakukan oleh Polres Pesawaran.

Aji Purwadi juga menyampaikan bahwa pihaknya fokus terhadap terlapor Camat Negeri Katon dan tidak melakukan terhadap pasangan calon kepala daerah yang benernya ada di mobil camat tersebut.(pip/yud)

Tag
Share