Terlilit Utang, Sepasang Kekasih Curi Motor
MASUK BUI: Sepasang kekasih, Niko Saputra (36) dan Nandarini (38), warga Kecamatan Panjang, Bandarlampung, diringkus polisi lantaran nekat mencuri motor milik tetangganya di Kecamatan Panjang. -FOTO HUMAS POLRESTA BANDARLAMPUNG-
BANDARLAMPUNG - Sepasang kekasih, Niko Saputra (36) dan Nandarini (38), warga Kecamatan Panjang, Bandarlampung, diringkus polisi lantaran nekat mencuri motor milik tetangganya di Kecamatan Panjang. Keduanya berhasil ditangkap di sebuah rumah Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, oleh petugas gabungan Polsek Panjang dan Polres Lampung Utara, Sabtu (12/10).
“Benar, tadi siang kedua tersangka berhasil kita tangkap. Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan secara intensif,” kata Kapolsek Panjang Kompol Martono.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di kediaman korban yang berada di Kampung Sukalila, Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang. ’’Motor Honda Mega Pro BE 4210 RW milik korban diparkir di teras rumah dan biasanya tidak dikunci setang sehingga memudahkan tersangka, Selasa (1/10) sekitar pukul 03.00 WIB,’’ ujarnya.
Kedua tersangka, kata Martono, mendorong motor keluar dari rumah korban sejauh 200 meter. ’’Kemudian menyambungkan kabel kontak agar motor dapat hidup,’’ ungkapnya.
BACA JUGA:Pemprov-Ombudsman RI Bahas Peningkatan Pelayanan Publik
Dari hasil pemeriksaan, kata Martono, diketahui bahwa motif pencurian ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan ekonomi. ’’Tersangka Nandarini terlilit utang sehingga muncul ide untuk mencuri motor yang lokasinya dekat dengan rumah mereka. Ide mencuri dari si Wanita. Karena memang rumah korban dekat dengan rumah tersangka Nandarini,” kata Martono.
Setelah berhasil mencuri, kata Martono, motor tersebut dijual kepada seseorang melalui media sosial dengan harga Rp6 juta. “Hasil penjualan motor digunakan tersangka untuk membayar utang dan membeli handphone,” ujarnya.
Selain menangkap tersangka, kata Martono, pihaknya juga menyita 2 unit handphone yang diduga dibeli dari hasil penjualan motor curian. ’’Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tegasnya. (*)