Wajib Halal Berlaku 17 Oktober 2024

HALAL 20: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membuka acara Halal 20 di Serpong. --FOTO HUMAS KEMENAG

 

Aqil menjelaskan, sertifikasi halal gratis untuk pelaku UMK perlu digarap keroyokan. Tidak bisa mengandalkan pemerintah pusat saja. Tetapi, juga bisa menggunakan anggaran pemerintah daerah (APBD). Aqil menjelaskan sudah ada aturan bahwa APBD diperbolehkan untuk membiayai sertifikasi halal UMK. 

 

Pada kesempatan itu, Aqil menjelaskan sejak 2019 sampai tahun ini sebanyak 5,7 juta produk sudah bersertifikat halal. Saat ini BPJPH Kemenag ingin mengejar target 10 juta produk bersertifikat halal. Produk tersebut mulai dari buatan usaha mikro, kecil, menengah, sampai usaha besar. 

 

Aqil mengingatkan sertifikasi halal sangat penting. Tidak hanya terkait aturan agama. Tetapi, juga untuk jaminan kesehatan dan keamanan. "Sertifikasi halal bukan hanya stempel," katanya. 

Aqil mengakui pelaku usaha di Indonesia sangat banyak. Sehingga menjadi tantangan tersendiri untuk proses sertifikasi halal.

 

Dalam kesempatan yang sama, Menag Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan proses sertifikasi halal yang semakin cepatnya pelayanan halal. Pada 2019, proses sertifikasi halal butuh waktu 352 hari atau sekitar satu tahun. Kemudian pada 2021 menjadi 60 hari. Selanjutnya pada 2023 proses sertifikasi halal menjadi 30 hari. Sekarang tinggal 21 hari saja. "Indonesia memiliki progres yang signifikan dalam jaminan produk halal," kata Yaqut. (jpc)

 

Tag
Share