Cegah Korupsi, KAD Lampung Terbentuk
-GRAFIS EDWIN-
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/188/IV.01/HK/2024 tentang Pembentukan Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi Lampung, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. (pip/yud)
Berikut Sebagian susunan personalia KAD anti korupsi Provinsi Lampung :
Pembina
1. Gubernur Lampung,
2. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Lampung,
3. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung.
Ketua : H. Ardiansyah, S.H. (Ketua Dewan Pertimbangan KADIN Provinsi Lampung),
Ketua I : Prof. Dr. Hamzah, S.H., M.H. (Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung),
Ketua II : Romy J. Utama (Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Organisasi KADIN Provinsi Lampung),
Ketua III : Adi Kurniawan (Bidang Media DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Provinsi Lampung),
Ketua IV : Muhammad Brillianta Zulyus (Bidang Kajian Hukum dan Perundang-undangan DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Bandar Lampung),
Ketua V : Asrian Hendicaya, S.E., M.Si. (Direktur Infrastruktur Ekonomi Syariah Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Lampung).