Kemudahan Pajak untuk UMKM Naik Kelas
Oleh: Fuad Wahyudi Anthonie
Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung
USAHA mikro, kecil, dan menengah (UMKM) telah lama menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia. Pada tahun 2023, UMKM terus tumbuh dan menghadapi sejumlah tantangan dan peluang yang penting untuk pertumbuhan ekonomi negara ini.
UMKM di Indonesia telah menunjukkan pertumbuhan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Ini dapat diatribusikan pada berbagai faktor, termasuk dukungan pemerintah, perkembangan teknologi, dan semakin sadarnya masyarakat tentang pentingnya mendukung produk lokal. Pemerintah Indonesia telah aktif dalam memberikan insentif, pelatihan, dan fasilitas keuangan kepada UMKM, memungkinkan mereka untuk mengembangkan bisnis mereka.
Pemerintah Indonesia telah memainkan peran yang penting dalam memfasilitasi pertumbuhan UMKM. Pada tahun 2023, pemerintah terus memberikan bantuan dalam bentuk pelatihan, pembiayaan, dan akses pasar. Program-program seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Mikro (KUM) telah membantu UMKM untuk memperoleh modal yang diperlukan untuk pengembangan bisnis mereka. Selain itu, dari sisi perpajakan pemerintah juga memberikan kemudahan bagi para UMKM untuk turut serta dalam pembangunan negara.
UU HPP Tahun 2021
Pada tahun 2021 lalu pemerintah telah menerbitkan Undang-undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Salah satu ketentuan yang ada pada UU tersebut mengatur tentang pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak dengan peredaran usaha tertentu. Secara perpajakan, UMKM sebagian masih masuk dalam kriteria wajib pajak dengan bruto tertentu yaitu peredaran usaha dalam setahun sampai dengan Rp. 4,8 milyar (empat milyar delapan ratus juta rupiah).
Kita ketahui bahwa sesuai Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PP UMKM) membagi UMKM berdasarkan hasil penjualan menjadi:
Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp2 miliar.
Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar, maksimal sampai Rp15 miliar.
Usaha Menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar dengan nominal maksimal sampai Rp50 miliar.
Pajak Penghasilan bagi UMKM Bisa Rp.0,-