Kemudahan Pajak untuk UMKM Naik Kelas
Wajib pajak dibagi menjadi dua kelompok yaitu: Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. Jika masih termasuk sebagai UMKM maka untuk masing-masing kelompok akan memiliki benefit yang berbeda-beda secara perpajakan.
Pada tanggal 20 Desember 2022 aturan turunan dari UU HPP telah diresmikan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. PP 55 Tahun 2022 ini mencabut PP 23 Tahun 2018 yang mengatur tentang PPh bagi Wajib Pajak dengan peredaran usaha tertentu.
Bagi Wajib Pajak dengan peredaran usaha sampai dengan Rp. 4,8 milyar dalam setahun diberikan kemudahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yaitu dengan menghitung menggunakan tarif sebesar 0,5% (setengah persen) dari hasil penjualan kotor tiap bulannya. Tarif ini diperuntukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun badan usaha. Bagi wajib pajak badan usaha, tarif ini diberikan terbatas untuk yang berbentuk : koperasi, persektuan komanditer, firma, perseroan terbatas, atau badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama. Perseroan perorangan termasuk sebagai wajib pajak badan.
Bagi wajib pajak orang pribadi diberikan batasan hasil penjualan yang tidak dikenakan PPh sebesar Rp. 500 Juta (lima ratus juta rupiah). Sehingga bila dalam setahun UMKM orang pribadi tersebut hasil penjualannya belum melebihi Rp. 500 juta maka tidak ada PPh yang harus setor ke kas negara alias Rp.0,- (nol) rupiah.
Lalu bagaimana untuk wajib pajak badan? tentunya ini menjadi pertanyaan oleh banyak UMKM. Sebenarnya penghitungan kewajiban perpajakan sesuai PP 55 tahun 2022 ini adalah pilihan. Bagi wajib pajak dengan hasil penjualan sampai dengan Rp.4,8 milyar dalam setahun diperbolehkan untuk memilih menggunakan ketentuan umum yaitu menggunakan tarif pajak sesuai pasal 17 UU PPh.
Pemilihan menggunakan tarif tersebut dapat dilakukan pada awal pendaftaran maupun pada saat telah menggunakan tarif setengah persen tetapi ingin melakukan perubahan. Wajib pajak cukup menyampaikan surat pemberitahuan sesuai formulir yang telah ditentukan ke kantor pajak terdaftar. Penggunaan tarif umum baru dapat dipakai pada tahun pajak berikutnya setelah pemberitahuan. Wajib pajak yang sudah menyampaikan pemberitahuan penggunaan tarif umum tidak dapat menggunakan tarif setengah persen kembali.
Wajib Pajak Badan UMKM
Wajib pajak badan memang tidak mendapat fasilitas batasan hasil penjualan yang tidak dikenakan PPh seperti halnya wajib pajak orang pribadi. Akan tetapi apabila wajib pajak badan memilih menggunakan tarif umum maka dapat memperoleh fasilitas berupa diskon tarif sebesar 50% sesuai pasal 31E UU PPh. Sehingga tarif PPh dikenakan sebesar 11% dari penghasilan bersih.
Diskon tarif dapat juga dimanfaatkan oleh pengusaha kecil dan menengah yang hasil penjualannya dalam rentang Rp. 4,8 milyar sampai dengan Rp. 50 milyar setahun. Sehingga dalam menghitung PPh atas bagian penghasilan sampai dengan Rp. 4,8 milyar dikenakan tarif 11% dan sisanya dikenakan tarif 22%.
Berbeda dengan tarif setengah persen yang dihitung dari hasil penjualan kotor, tarif umum memang dikenakan tarif yang lebih tinggi yaitu sebesar 11% dan/atau 22% akan tetapi dasar penghitungannya adalah dari hasil penjualan bersih. Sehingga bila wajib pajak pada suatu tahun pajak mengalami kerugian karenakan biaya yang lebih besar daripada hasil penjualan maka tidak ada PPh yang perlu dibayarkan.
Penggunaan tarif setengah persen memiliki jangka waktu, yaitu:
7 tahun bagi wajib pajak orang pribadi;
3 tahun bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas (PT);dan
4 tahun bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persektuan komanditer, firma, perseroan perorangan, atau badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama.