Tiga Pimpinan Definitif DPRD Lamteng Resmi Dilantik

Tiga Pimpinan Definitif DPRD Lamteng foto bersama .-FOTO IST -


--

BACA JUGA: Barcelona Bersaing dengan Arsenal dan Manchester United untuk Dapatkan Striker Lille, Jonathan David

Dalam sambutannya, Pjs. Bupati Lampung Tengah, Bobby Irawan menyampaikan ucapan selamat kepada para pimpinan DPRD Lamteng yang telah resmi dilantik. 

Bobby Irawan mengatakan, momen hari ini merupakan buah kesuksesan dari segala pengorbanan yang dilakukan pada saat pelaksanaan pemilihan legislatif 2024 lalu. 

“Saat ini saudara-saudara (anggota DPRD) menerima amanah yang cukup besar dan sebuah tanggungjawab yang tidak ringan. Saya ucapkan selamat dan doa semoga saudara-saudara yang telah menjadi pimpinan DPRD Lampung Tengah senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan dan petunjuk dari Tuhan Yang Maha Esa. Sehingga bisa melaksanakan tugas dan tanggung­jawab yang telah diamanahkan oleh masyarakat Lampung Tengah,” ujarnya. 

Bobby Irawan menambahkan, pengambilan sumpah/janji pimpinan DPRD ini merupakan tahap lanjut dari pelantikan anggota DPRD beberapa waktu lalu. Sebagai mitra kerja pemerintah daerah dirinya sangat berharap pada pimpinan DPRD Lamteng untuk bersama-sama bergandengan tangan membangun Kabupaten Lamteng. 

BACA JUGA:Kampanye di Sukoharjo, Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda Ajak Relawan Menangkan Pasangan Adilah Nomor 2

“Saya berharap eksekutif dan legislatif bersama-sama bergandengan tangan menggapai visi pemerintah Lampung Tengah yaitu mewujudkan rakyat Lampung Tengah yang Berjaya,” ucapnya. 

Sementara itu, mewakili Pj. Gubernur Lampung, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Provinsi Lampung, Ganjar Jationo dalam sambutannya menga­takan, DPRD memiliki 3 fungsi yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi penyusunan anggaran, dan fungsi pengawasan. 

“Hal yang perlu kita ingat dan pahami bahwa yang terpenting dalam penyusunan perda adalah menjadi sarana artikulasi atas rumusan aspirasi dan kebutuhan rakyat. Pada fungsi anggaran seyogyanya merujuk pada komitmen anggota DPRD untuk menempatkan alokasi dana yang berorientasi terhadap kesejahteraan rakyat secara umum. Sedangkan fungsi pengawasan merujuk pada mekanisme pengawasan secara berkala dan proporsional dan baik terhadap LKPJ kepala daerah maupun kebijakan-kebijakan pemerintah daerah secara umum,” jelasnya. (*)

Tag
Share