BPK RI Akan Periksa Penggunaan Anggaran Polda Lampung Selama 25 Hari

SAMBANGI POLDA LAMPUNG: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyambangi Mapolda Lampung, Senin (7/10).--FOTO HUMAS POLDA LAMPUNG

BANDARLAMPUNG - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyambangi Mapolda Lampung, Senin (7/10). BPK RI akan melakukan pemeriksaan kepatuhan atas pelaksanaan Anggaran Belanja Negara dan Pendapatan Triwulan III Tahun Anggaran 2023- 2024.
 
 
Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika mengatakan kedatangan tim BPK RI adalah suatu kehormatan dan kebanggaan bagi Polda Lampung.
 
“Kami berharap pemeriksaan ini dapat mendukung efektivitas tugas kepolisian, khususnya di lingkungan Polda Lampung," kata Helmy.
 
Helmy menambahkan, pihaknya juga menantikan masukan yang dapat diberikan BPK RI terkait penggunaan anggaran yang dibiayai oleh negara. "Ini agar lebih efektif dan efisien dalam mencapai tujuan organisasi,” ujarnya.
 
Helmy meminta seluruh jajaran polres yang menjadi objek pemeriksaan agar dapat bekerja sama dengan tim BPK RI dan memanfaatkan kesempatan ini untuk berdiskusi terkait kendala yang mungkin dihadapi dalam pelaksanaan tugas, khususnya dalam penggunaan anggaran.
 
Dengan adanya pemeriksaan ini, Helmy berharap Polda Lampung dapat terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran sehingga mendukung pelaksanaan tugas kepolisian secara optimal.
 
Sementara Wakil Penanggung Jawab Tim BPK RI Sarjono menyampaikan bahwa kedatangan pihaknya untuk menjalankan amanah undang-undang terkait pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan anggaran negara. 
 
''Tujuan pemeriksaan untuk menilai apakah sistem pengendalian internal atas pengelolaan pendapatan, hibah, dan belanja telah dirancang serta dilaksanakan secara memadai dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kami datang untuk memastikan bahwa pelaksanaan pengelolaan pendapatan, hibah dan belanja telah berjalan sesuai peraturan," kata Sarjono.
 
Sarjono juga mengapresiasi Polri yang telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 11 kali berturut-turut.
 
Sarjono menekankan bahwa Polri sebagai entitas besar ketiga setelah Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Pertahanan memiliki tanggung jawab yang besar dalam pengelolaan anggaran.
 
“Kami berharap komunikasi yang baik bisa terjalin selama proses pemeriksaan ini. Jangan sampai ada sekat-sekat atau miskomunikasi! Buka pintu diskusi seluas-luasnya dan segala permasalahan yang muncul dapat diselesaikan,” tegas Sarjono.
 
Pemeriksaan tim BPK RI akan berlangsung selama 25 hari mulai 7-31 Oktober 2024. Ini akan mencakup Satker Polda dan beberapa polres di wilayah Lampung. (rls)

Tag
Share