Ribut Antar Keluarga, Pelaku Ancam dengan Senpi
SERAHKAN DIRI: Pelaku pengancaman dengan senpi menyerahkan diri ke Polres Tulangbawang. -Foto: Humas Polres Tulangbawang-
MENGGALA - Seorang warga Tulangbawang (Tuba) ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polres setempat karena kasus pengancaman dengan menggunakan senjata api (senpi) ilegal.
Peristiwa pengancaman tersebut terjadi pada hari Kamis, 3 Oktober 2024 sekitar pukul 06.30 WIB di Kampung Gedungmeneng Induk, Kecamatan Gedungmeneng, Tuba.
Pelaku yakni Tomi Tahir (38) warga Kampung Gedungmeneng Induk, Kecamatan Gedungmeneng. Sementara korbannya DI (40) juga merupakan warga Kampung Gedungmeneng Induk dan masih satu kampung dengan pelaku.
Kasatreskrim Polres Tuba AKP Indik Rusmono mengatakan, pelaku menyerahkan diri ke Mapolres Tuba pada Minggu 6 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WIB. Pelaku menyerahkan diri diantar langsung oleh keluarganya.
AKP Indik mengungkapkan, sebelum menyerahkan diri pihaknya sudah melakukan upaya paksa dengan mendatangi langsung tempat kejadian perkara (TKP) pada hari kejadian yakni Kamis, 3 Oktober 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.
Akan tetapi, saat itu pelaku sudah melarikan diri dan tidak berada di rumahnya. Polres Tuba langsung memberikan imbauan secara tegas kepada keluarga agar pelaku segera menyerahkan diri.
Tidak hanya itu, aparat kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang melihat langsung kejadian pengancaman dengan menggunakan senpi ilegal tersebut.
Polisi juga sudah melakukan pra rekonstruksi di TKP yang berada tidak jauh dari rumah korban. "Hasil pemeriksaan diketahui motif pelaku melakukan pengancaman menggunakan senpi ilegal adalah berawal dari terjadinya keributan antara keluarga pelaku dengan keluarga korban," terang Kasatreskrim, Senin 7 Oktober 2024.
Karena kejadian ribut tersebut, pelaku emosi dan mengeluarkan senpi ilegal kemudian menembakkan ke atas sebanyak satu kali untuk menakuti korban. Selain itu, pelaku juga merasa sakit hati kepada keluarga korban karena keluarga pelaku cekcok dengan keluarga korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti (BB) satu pucuk senpi ilegal jenis revolver warna silver, dan satu butir amunisi aktif call 5,56.(nal/nca)