Tunggu PMK dan Permenaker Terbit, Potongan Gaji 3 Persen untuk Tapera Belum Diterapkan
Editor: Syaiful Mahrum
|
Senin , 07 Oct 2024 - 10:09
--FOTO ISTIMEWA
JAKARTA - Potongan gaji sebesar 3 persen untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat alias Tapera belum diterapkan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta.
Menurut Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Haryo Bekti Martoyoedo, pemotongan gaji untuk Tapera baru akan diterapkan setelah pemerintah menerbitkan sejumlah aturan baru.
''Yakni meliputi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur detail iuran Tapera bagi ASN. Sedangkan untuk pekerja swasta masih menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Saat ini teman teman BP Tapera belum bisa melakukan pengerahan (pemotongan) dana. Akan ada PMK yang akan diterbitkan. Mungkin sekarang lagi proses. Terkait dengan bagaimana pekerja yang nanti dibiayai oleh dana APBN dan APBD,” kata Haryo Bekti dalam Forum Bakohumas di Jakarta.
“Ini semua pekerja yang gajinya lewat APBN dan APBD, nanti diatur oleh PMK sehingga BP Tapera bisa melakukan pengerahan dana. Untuk yang non-APBN dan APBD akan diterbitkan Permenaker,” kata Haryo Bekti.
Haryo Bekti menjelaskan aturan itu sangat diperlukan untuk penerapan iuran Tapera bagi ASN dan pekerja swasta. Hal ini seiring dengan BP Tapera yang secara langsung dikelola serta diawasi oleh berbagai kementerian dan lembaga. Meliputi Menteri PUPR, Menaker, Menkeu, dan Komisioner OJK.
Haryo Bekti juga memastikan, keberadaan iuran Tapera ke depannya bisa berkontribusi pada kepemilikan para pekerja di tanah air. Mulai dari biaya membangun rumah secara langsung jika telah memiliki lahan hingga biaya renovasi rumah.
“Ini kebijakan-kebijakan seperti ini ke depan akan dikembangkan disamping juga sambil pararel sampai dengan pengerahan ini dilaksanakan, pemerintah tetap memfasilitasi masyarakat dengan FLPP,” jelas Haryo Bekti.
Bahkan, kata Haryo Bekti, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tetap diprogramkan oleh pemerintah lantaran Tapera yang belum beroperasi secara penuh.
Meski begitu, Haryo Bekti menyebut bahwa sekitar 5-10 tahun ke depan mungkin akan dilakukan evaluasi terkait FLPP. Namun untuk sekarang, Haryo Bekti menyebut penerapan FLPP masih terbatas seiring dengan terbatasnya dana negara untuk anggaran itu.
“Untuk mereka-mereka yang sesuai dengan persyaratannya. Ada batasan penghasilan. Kemudian juga belum pernah dapat subsidi sebelumnya. Kenapa demikian? karena dana kita terbatas. Kalau dana kita tidak terbatas, mungkin semua orang bisa diberikan. Karena terbatas, tentunya perlu ada kriteria yang bisa difasilitasi,” ungkap Haryo Bekti. (jpc)