Tiga Kali Dipenjara, Nggak Kapok Juga
AMANKAN: Aparat kepolisian menangkap pelaku curanmor yang menjadi residivis tiga kasus kejahatan. -FOTO HUMAS POLRES TULANGBAWANG-
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) sepeda motor Honda CBR, B 3736 PGW, tahun 2018 warna hitam merah dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) milik korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata pelaku telah tiga kali menjadi residivis kasus kejahatan.
Pertama, terjadi pada tahun 2015 pelaku menjadi residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Selanjutnya, pada tahun 2017 pelaku kembali menjadi residivis dalam kasus yang sama yakni curat.
Terakhir, pada tahun 2023 pelaku menjadi residivis dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Untuk mempertanggungjawaban perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (nal/c1/abd)