Bawaslu Kota Malang Minta Paslon Wahyu-Ali Hentikan Program Tebus Murah Sembako

ATENSI HENTIKAN TEBUS MURAH: Bawaslu Kota Malang mengimbau pasangan calon Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin menghentikan program Tebus Murah Sembako yang dianggap tidak sesuai kewajaran.-FOTO IST -

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang, Jawa Timur, meminta calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 1 Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin untuk menghentikan kegiatan Tebus Murah Sembako selama masa kampanye Pilkada 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Malang Hamdan Akbar Safara mengatakan pada Jumat (4/10), program Tebus Murah Sembako dari pasangan Wahyu-Ali dengan harga Rp1.000 terindikasi tidak memenuhi nilai kewajaran.

“Informasi yang kami dapat, tebus murahnya Rp1.000, dan ini disparitasnya sangat jauh, tidak memenuhi nilai kewajaran,” ujar Hamdan.

Menurut Hamdan, nilai kewajaran dapat diukur dari besaran harga sembako di pasaran yang biasa dilakukan oleh instansi pemerintahan maupun badan resmi negara. “Bisa dicek kepada yang biasa melaksanakan tebus murah, seperti Bulog atau Dinas Koperasi dan Perdagangan,” tambahnya.

Imbauan untuk menghentikan program Tebus Murah Sembako tertuang dalam surat Nomor 361/PM.00.02/K.JI-34/10/2024, yang diterbitkan pada 3 Oktober 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Malang, Mochamad Arifudin.

Imbauan tersebut muncul setelah pencermatan dan kajian terkait metode kampanye yang telah atau akan dilakukan, berdasarkan surat dari tim pemenangan Wahyu-Ali dengan Nomor KPMM-WA/XI-024/KT.MLG/2024, tertanggal 2 Oktober 2024.

Bawaslu menyampaikan bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur kegiatan kampanye dengan bentuk Tebus Murah Sembako. 

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah, metode kampanye yang diizinkan mencakup tujuh bentuk, yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, iklan di media massa, serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dari ketentuan perundang-undangan.

Meski masih berupa imbauan, Bawaslu Kota Malang tetap meminta pasangan Wahyu-Ali beserta tim pemenangan untuk mematuhi aturan yang ada.

“Kami berkoordinasi dengan pihak penegak hukum. Kampanye tetap bisa dilakukan, tetapi kegiatan tebus murah yang tidak wajar nilainya harus dihentikan,” tegas Hamdan.

Pilkada Kota Malang 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon, yakni Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin (nomor urut 1), Heri Cahyono-Ganisa Pratiwi Rumpoko (nomor urut 2), dan M Anton-Dimyati Ayatullah (nomor urut 3).

Masa kampanye Pilkada berjalan dari 25 September hingga 23 November 2024, dengan pemungutan suara dijadwalkan pada 27 November dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil pada 27 November hingga 16 Desember 2024. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan