Jokowi Akan Terima Uang Pensiun Rp62,7 Juta per Bulan Seumur Hidup

Presiden Joko Widodo usai menyaksikan ajang balap MotoGP di Sirkuit Pertamina Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Minggu (29/9). --FOTO ISTIMEWA

Juga Rumah di Tanah Seluas 12.000 Meter di Karanganyar

 

JAKARTA - Masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir kurang dari satu bulan lagi, tepatnya pada 20 Oktober 2024. Presiden Jokowi akan menikmati uang pensiun senilai Rp62.740.000 per bulan. 

Uang pensiun puluhan juta itu akan diterima seumur hidupnya, setelah menjabat kepala negara selama 10 tahun atau dua periode pemerintahan, yaitu pada 2014–2019 dan 2019–2024.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dalam aturan itu, Jokowi tetap akan menerima 100 persen gaji pokok sebagaimana biasa diterimanya sebagai kepala negara. Dalam Pasal 2 UU tersebut, besaran gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Adapun gaji presiden saat ini tercatat mencapai Rp30.240.000.

Selain itu, Jokowi juga berhak menerima sejumlah tunjangan, di antaranya mendapat tunjangan jabatan dan tunjangan pokok lain yang diterima oleh PNS (tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan makan/beras).

Besaran tunjangan jabatan diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa tunjangan presiden adalah sebesar Rp32.500.000. Sehingga, total gaji dan tunjangan yang diterima presiden Indonesia usai pensiun sebesar Rp62.740.000 per bulan.

Tak hanya uang pensiun. Jokowi juga akan mendapatkan jatah rumah. Negara memberikan rumah pensiun untuk Jokowi di lahan seluas 12 ribu meter persegi di daerah Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.

Pemberian itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978. Setiap presiden dan wakil presiden yang sudah menuntaskan tugasnya berhak diberi rumah. (jpc)

 

 

 

Tag
Share